Ganti Kuasa Hukum, Sidang Bom Kuningan Ditunda
Rabu, 23 Mar 2005 17:25 WIB
Jakarta - Persidangan kasus bom Kedubes Australia dengan terdakwa Irun Hidayat ditunda satu minggu, karena terdakwa mengganti kuasa hukum. Sedianya, sidang hari ini mendengarkan kesaksian 3 orang, yakni Iwan Dharmawan alias Rois alias Fatah, Saiful Bahri dan Heri Sigu Samboja. "Majelis hakim memutuskan pemeriksaan saksi ditunda minggu depan, yakni Rabu 30 Maret 2005," kata Ketua Majelis Hakim Soedaryatmo dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta, Rabu (23/3/2005). Dalam persidangan tersebut, terdakwa Irun Hidayat mencabut kuasa hukum terhadap Tua Pasaribu dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) DPC Ikadin PN Jaksel. Sebelumnya, Pasaribu telah mendampingi Irun Hidayat saat jaksa membacakan dakwaan."Saya ucapkan terima kasih karena sudah diwakili oleh Posbakum. Tetapi saya sudah mempunyai kuasa hukum yang sudah saya pilih, yakni dari TPM," kata terdakwa Irun Hidayat.Terhadap permintaan terdakwa, majelis hakim mengabulkan perminatan untuk mengganti kuasa hukum.Hanya dalam persidangan lanjutan, kuasa hukum dari TPM belum mendapat turunan berkas, sehingga meminta agar sidang ditunda. Penundaan untuk memberikan kesempatan kuasa hukum bisa mempelajari berkas perkara. Usia sidang, kuasa hukum TPM Guntur Fatahillah mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima turunan berkas. "Kita terima surat kuasa dari terdakwa tanggal 10 Maret 2005. Dan dapat kabar sidang dimulai Rabu kemarin," katanya.Penundaan selama seminggu dinilai cukup, karena penasehat hukum juga mempunyai kewajiban. "Kalau pemberitahuan sidangnya minggu lalu, tentu kita akan buat eksepdi," katanya.
(jon/)











































