Pemerintah Segera Dirikan Universitas Islam Internasional Indonesia

Pemerintah Segera Dirikan Universitas Islam Internasional Indonesia

Niken Widya Yunita - detikNews
Rabu, 13 Jul 2016 10:01 WIB
Pemerintah Segera Dirikan Universitas Islam Internasional Indonesia
Foto: Dok. UIN Syarif Hidayatullah
Jakarta - Pemerintah akan mendirikan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII). Hal ini untuk meningkatkan pengakuan masyarakat akademik internasional atas Islam di Indonesia.

Pemerintah juga memandang Indonesia perlu menjadi salah satu pusat peradaban Islam di dunia dan mengenalkannya kepada dunia internasional melalui jalur dan jenjang pendidikan tinggi yang memenuhi standar internasional. Atas dasar itu, Presiden Jokowi pada 29 Juni 2016 telah menandatangani Perpres nomor 57 tahun 2016 tentang Pendirian Universitas Islam Internasional Indonesia.

"UIII merupakan perguruan tinggi yang berstandar internasional dan menjadi model pendidikan tinggi Islam terkemuka dalam pengkajian ke-Islam-an strategis yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama," bunyi pasal 1 ayat 2 Perpres tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikutip dari situs Setkab, Rabu (13/7/2016), UIII dikelola sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum, dan pembinaannya dilakukan secara teknis akademis oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

Sementara dalam mewujudkan perguruan tinggi yang berstandar internasional sebagaimana dimaksud dan dalam diplomasi luar negeri, difasilitasi oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hubungan luar negeri.

Perpres itu juga menegaskan, UIII mempunyai tugas utama menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu agama Islam.

Selain menyelenggarakan program pendidikan tinggi ilmu agama Islam sebagaimana dimaksud, UIII dapat menyelenggarakan program magister dan doktor bidang studi ilmu-ilmu sosial dan humaniora serta sains dan teknologi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun pendanaan penyelenggaraan UIII, menurut perpres ini, bersumber dari APBN dan non APBN serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perguruan tinggi negeri badan hukum.

Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan dan pengelolaan UIII, menurut perpres ini, diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama dan peraturan menteri lain/pimpinan lembaga pemerintah non kementerian yang terkait sesuai dengan kewenangannya.

Perpres ini mulai berlaku sejak diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H. Laoly pada 29 Juni 2016. Rencananya pembangunan universitas itu dilakukan dalam waktu 2-3 tahun. Lokasi yang dipertimbangkan yakni di Cimanggis, Depok.



(nwy/dha)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads