Dari informasi jadwal pemeriksaan di KPK, Rabu (13/7/2016) ini kali kedua pemanggilan saksi-saksi oleh penyidik dan terkait dengan TPPU M Sanusi.
Keenam orang tersebut adalah Adi Kurnia dari advokat, Teguh Hendrawan dari PNS, Tasdikiah dari swasta, M Yuliadi dari PNS, Roedito Setiawan dari PNS, dan Gerry Prasetya dari swasta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
M Sanusi dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. M Sanusi disangka menyamarkan asal usul dan sumber harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini