6 Saksi Diperiksa KPK Atas Kasus Pencucian Uang M Sanusi

6 Saksi Diperiksa KPK Atas Kasus Pencucian Uang M Sanusi

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Rabu, 13 Jul 2016 09:55 WIB
M Sanusi (Foto: Hasan Alhabshy/detikFoto)
Jakarta - M Sanusi ditetapkan KPK sebagai tersangka TPPU (tindak pidana pencucian uang). KPK hari ini memeriksa 6 orang saksi berbeda terkait kasus yang membelit anggota DPRD DKI itu.

Dari informasi jadwal pemeriksaan di KPK, Rabu (13/7/2016) ini kali kedua pemanggilan saksi-saksi oleh penyidik dan terkait dengan TPPU M Sanusi.

Keenam orang tersebut adalah Adi Kurnia dari advokat, Teguh Hendrawan dari PNS, Tasdikiah dari swasta, M Yuliadi dari PNS, Roedito Setiawan dari PNS, dan Gerry Prasetya dari swasta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik telah mempunyai bukti yang cukup dengan menetapkan MSN sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/7)

M Sanusi dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. M Sanusi disangka menyamarkan asal usul dan sumber harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi. (hri/hri)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads