Hak Angket BBM Dibacakan Kamis, Tidak untuk Jatuhkan SBY

Hak Angket BBM Dibacakan Kamis, Tidak untuk Jatuhkan SBY

- detikNews
Rabu, 23 Mar 2005 16:52 WIB
Jakarta - Hak angket kenaikan BBM akan dibacakan dalam sidang paripurna DPR pada Kamis besok (23/3/2005). Setelah itu DPR akan memasuki masa reses.Hal ini diungkapkan salah seoaerng pengusul hak angket dari FPDIP Aria Bima dalam jumpa pers di ruang kerjanya di Gedung Nusantara I, Kompleks DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/3/2005)."Dalam paripurna besok akan dibacakan hak angket tentang gula ilegal dan kenaikan harga BBM. Ini sudah disetujui oleh rapat Badan Musyawarah," kata Aria Bima.Menurutnya, hak angket tentang kenaikan BBM tidak akan overlapping dengan keputuasn DPR dalam parpurna lalu. Angket adalah sisi lain dan tidak ada kaitan dnegan keputusan Dewan.Aria menegaskan, angket yang diajukan tidak akan bernuansa politis, tapi lebih bertujuan untuk memberi informasi pada publik tentang kenaikan harga BBM."Jangan dibawa ke arah impeachment atau alat untuk menjatuhkan presiden. Tapi angket bernuansa memberi pengetahuan. Makanya yang akan kita kedepankan adalah kelompok ilmuawan intelektual dan masyarakat," kata politisi ini.Menurut Aria, pendekatan inilah yang akan dipakai untuk mengajak beberapa fraksi lain yang belum bergabung dalam pengusulan hak angket.Jika hak angket ini gol, maka akan dilakukan penyelidikan pada sejumlah lembaga pemerintahan sehingga pemerintah mengamblil kebijakan menaikkan harga BBM. Aria memperkirakan investigasi/penyelidikan akan berlangsung sekitar 1 tahun. Namun menurutnya, apa pun hasil penyelidikan dari hak angket maupun lamanya waktu yang dibutuhkan, hak angket akan tetap diperlukan.Sekadar diketahui, hak angket diajukan oleh 31 anggota DPR dari 7 fraksi. Hak angket diajukan dengan alaasn pemerintah menaikkan harga bahan bakar minyak tanpa memberikan penjelasan dan sosialisasi kepada masyarakat.Selain itu pemerintah dianggap melakukan tindakan inkonstitusional karena tidak mendapat persetujuan dari DPR. Pemerintah juga dianggap melanggar UU No.36 tahun 2004 dan UU No. 17 tahun 2004 tentang APBN. Dalam kedua undang-undang tersebut diatur mengenai asumsi-asumsi dasar yang harus disepakati. (nrl/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini