Diduga Tangkap Ikan Secara Ilegal, Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap

Diduga Tangkap Ikan Secara Ilegal, Kapal Berbendera Malaysia Ditangkap

Idham Kholid - detikNews
Rabu, 13 Jul 2016 05:09 WIB
Polisi Tangkap Kapal Asing (Foto: Dok.Polda Sumut)
Medan - Polisi melakukan penangkapan Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Malaysia di perairan Sumatera Utara (Sumut). Kapal tersebut ditangkap karena diduga melakukan illegal fishing.

"Kapal Anis Kembang BKO Polda Sumut telah memeriksa dan menangkap 1 buah kapal KIA Malaysia dalam patroli pada Selasa (12/7) pukul 10.00 WIB," ujar Direktur Polair Baharkam Polri Brigjen Pol M. Chairul Noor Alamsyah dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (12/7/2016).

Kapal asing itu diketahui bernama PKFA3378 milik seseorang bernama Lim Ho Soon, dan dinakhodai Tepparak Insorn, WN Thailand.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jumlah ABK 4 orang WNA, 1 WN Thailand dan 3 WN Kamboja. Mereka membawa lebih dari 5 ton ikan campuran," jelasnya.

Chairul mengatakan penangkapan bermula saat kapal patroli BKO Polda Sumut mendeteksi dan mencurigai sebuah kapal yang sedang melakukan penangkapan ikan menggunakan pukat trawl.
Polda Sumut Tangkap Kapal Asing Berbendera Malaysia (Do.Polda Sumut)

"Setelah dilakukan pengejaran, penghentian dan pemeriksaan terhadap kapal KIA tersebut, diketahui bahwa kapal itu adalah KIA berbendera Malaysia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah perairan Indonesia tanpa dilengkapi dokumen yang sah dan alat tangkap yang dilarang," jelasnya.

Perbuatan mereka diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) dan ayat (4) jo Pasal 85 UU nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. "Selanjutnya kapal asing ini diserahkan ke Dit Polair Polda Sumut," kata Chairul. (rni/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads