"Penggunaan Gedung Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia yang dulunya bernama Gedung Pola itu sudah sesuai dengan surat Kementerian Sekretariat Negara nomor B-1985/Kemensetneg/Ses/PB.03/06/2016 tertanggal 24 Juni 2016 tentang penggunaan gedung Perintis Kemerdekaan milik Kementerian Sekretariat Negara oleh Bakamla," seperti disampaikan oleh Kasubbag Humas Bakamla RI, Kapten Mar Mardiono dalam siaran pers Bakamla RI yang diterima detikcom, Selasa (12/7/2016).
Dia mengatakan sebelum melakukan pergeseran personel maupun materiil, sebelumnya sejumlah Staf Bakamla RI terlebih dahulu berkunjung ke gedung tersebut untuk bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan para pengurus Lembaga Negara Perintis Kemerdekaan Republik Indonesia (LNPKRI).
Kedatangan staf ini disambut Staf Khusus G.M. PKRI, Fahrudin S.K., Sekretaris 1 PKRI, Mulia Bessi, serta sejumlah pengurus PKRI lainnya maupun para warga kompleks PKRI. Selama ini Bakamla RI diketahui belum memiliki gedung sendiri dan meminjam gedung milik TNI Angkatan Laut yang beralamat di Jl. Dr. Sutomo Nomor 11, Jakarta Pusat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT