Kapolresta Depok Kombes Pol Harry Kurniawan mengatakan bahwa sebulan lalu Polsek Cimanggis menerima laporan dari orang tua yang kehilangan anak perempuan yang berusia 7 tahun.
"Ternyata kira-kira sebulan yang lalu, juga ada laporan ke Polsek Cimanggis dari orang tua yang anaknya sempat hilang. Saya sebut saja inisialnya Bunga, berusia tujuh tahun," ujar Kombes Pol Harry Kurniawan, Selasa (12/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, dari penyidikan, ada juga laporan kasus penculikan dan upaya pencabulan seorang gadis cilik ke Polsek Cimanggis. Pengakuan dari MA sudah kami dapat, ternyata nyambung," sebut Teguh.
Dari pengakuan MA kepada detikcom, dia membawa kabur gadis cilik di Cimanggis itu. Namun, dia berdalih tidak jadi melakukan pencabulan karena alasan masih terlalu kecil.
"Iya, saya waktu itu pernah juga bawa anak cewek kecil ke Puncak. Tapi enggak saya apa-apain, enggak tega saya," dalih Arsyad.
Namun Teguh meragukan pengakuan tersangka. Untuk mendalami hal tersebut, unit PPA Polresta Depok akan meminta keterangan korban dan melakukam visum.
Atas perbuatannya, Arsyad dijerat dengan dua pasal yaitu Pasal 332 KUHP tentang tindak pidana membawa anak di bawah umur tanpa izin orang tua dan Pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak delik Pencabulan terhadap Anak di Bawah Umur. Arsyad pun terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (dhn/dhn)










































