Mendagri: Tata Cara Penggantian Komisioner KPU Menunggu Keppres

Mendagri: Tata Cara Penggantian Komisioner KPU Menunggu Keppres

Ahmad Masaul Khoiri - detikNews
Selasa, 12 Jul 2016 19:17 WIB
Mendagri Tjahjo Kumolo (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)
Jakarta - KPU telah menunjuk Hadar Nafis Gumay sebagai Plt Ketua KPU sepeninggal almarhum Husni Kamil Manik. Penunjukan ini dilakukan sampai terpilihnya ketua KPU baru. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebut ada tata cara untuk melantik komisioner baru.

"Aturan UU, Presiden sudah menyerahkan 14 nama ke DPR hasil keputusan pansel. DPR memilih 7 orang. Kalau ada yang berhalangan tetap, ini kan berhalangan 1 dengan wafatnya Pak Husni," kata Tjahjo di gedung Kemenkopolhukam, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).

Tjahjo kemudian menanggapi permintaan KPU untuk segera mengisi kekosongan jabatan tersebut. Dia menyebut pemilihan harus menunggu keluarnya Keppres dari Presiden Joko Widodo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu KPU meminta untuk diisi. Kalau itu diisi ya saya kira nomor berikutnya dari fit and proper, nomor 8 nya siapa. Apakah pemilihan Ketua KPU definitif menunggu kelengkapan 7 orang ini dulu lewat Keppres. Kan nanti Keppres," papar Tjahjo.

Dia memberi alternatif pemilihan jika memang itu mendesak, mengingat Pilkada yang semakin dekat. "Atau pemilihan Ketua KPU dulu ini nanti disusulkan. Saya serahkan kepada internal KPU dan kami percaya. Karena sejak almarhum memimpin kolektifitas bagus," jelas Tjahjo.

Sesuai mekanisme, nomor urut calon anggota KPU tahun 2012, calon nomor urut 8 adalah Hasyim Asy'ari. Sebelum diangkat menjadi komisioner baru, perlu dilakukan verifikasi bahwa Hasyim masih memenuhi syarat.

Sebelumnya, Komisi II DPR mendesak pemerintah lebih dahulu melantik komisioner pengganti Husni sebelum penunjukan ketua KPU baru.

"Setelah lengkap 7 orang, lalu KPU melakukan pemilihan ketua," kata Wakil Ketua Komisi II Lukman Edy di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (12/7/2016).

Dalam hal ini, DPR tidak perlu memberikan pertimbangan lagi. Lukman mengatakan pihaknya hanya akan mengirim surat untuk menyampaikan hasil pemilihan.

"Sebenernya kita masih berduka atas meninggalnya Pak Husni. Tapi agenda Pilkada mendesak. Pasca penetapan UU Pilkada, KPU harus membuat PKPU," ungkap Lukman.

"Kondisi ini mengharuskan KPU lengkap 7 orang dan ada ketuanya," lanjutnya. (dhn/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads