Pengacara Hendra Hendriyansyah menyebut justru Rohadi tak ingin mengajukan praperadilan. Praperadilan yang sedianya akan mulai disidangkan hari ini namun ditunda tersebut adalah ide dari Anditas Lawfirm yang diwakili oleh pengacara Tonin Tahta Singarimbun.
"Itu tanpa seizin dan persetujuan dari Pak Rohadi, yang artinya Pak Rohadi mengatakan dia menolak dengan tegas terkait dengan wacana praperadilan," ujar Hendra di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak Rohadi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat khususnya institusi lembaga pengadilan dan atau pun lembaga KPK terkait adanya isu praperadilan," tutur Hendra.
"Sehingga pihak KPK dapat fokus terhadap kasus ini tanpa harus mempersiapkan menghadapi Pak Rohadi karena itu tidak perlu dilakukan," ungkapnya.
Hendra melanjutkan, Rohadi enggan mengajukan praperadilan karena menganggap kasus hukumnya sudah jelas. Ditambah lagi Rohadi tak ingin kasusnya justru melebar-lebar.
"Sehingga dia akan fokus kepada kasusnya untuk tidak melebar ke kanan dan ke kiri sehingga kalau praperadilan belum tentu apa yang diharapkan tercapai tapi akan menimbulkan luka baru," pungkas Hendra. (rna/rvk)











































