Pengacara Rohadi Tak Kompak Soal Permohonan Praperadilan

Pengacara Rohadi Tak Kompak Soal Permohonan Praperadilan

Rina Atriana - detikNews
Selasa, 12 Jul 2016 18:57 WIB
Pengacara Rohadi Tak Kompak Soal Permohonan Praperadilan
Tersangka kasus suap panitera PN Jakarta Utara Rohadi/ Foto: Dhani Irawan/detikcom
Jakarta - Panitera Pengganti PN Jakarta Utara Rohadi mengajukan praperadilan ke PN Jakpus atas status tersangka dari KPK yang 'disandangnya'. Namun, terkait praperadilan ini rupanya pengacara Rohadi tak kompak.

Pengacara Hendra Hendriyansyah menyebut justru Rohadi tak ingin mengajukan praperadilan. Praperadilan yang sedianya akan mulai disidangkan hari ini namun ditunda tersebut adalah ide dari Anditas Lawfirm yang diwakili oleh pengacara Tonin Tahta Singarimbun.

"Itu tanpa seizin dan persetujuan dari Pak Rohadi, yang artinya Pak Rohadi mengatakan dia menolak dengan tegas terkait dengan wacana praperadilan," ujar Hendra di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hendra menjelaskan, Rohadi akan melakukan pencabutan permohonan praperadilan sekaligus pencabutan surat kuasa terhadap kuasa hukumnya yaitu Tonin.

"Pak Rohadi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat khususnya institusi lembaga pengadilan dan atau pun lembaga KPK terkait adanya isu praperadilan," tutur Hendra.

"Sehingga pihak KPK dapat fokus terhadap kasus ini tanpa harus mempersiapkan menghadapi Pak Rohadi karena itu tidak perlu dilakukan," ungkapnya.

Hendra melanjutkan, Rohadi enggan mengajukan praperadilan karena menganggap kasus hukumnya sudah jelas. Ditambah lagi Rohadi tak ingin kasusnya justru melebar-lebar.

"Sehingga dia akan fokus kepada kasusnya untuk tidak melebar ke kanan dan ke kiri sehingga kalau praperadilan belum tentu apa yang diharapkan tercapai tapi akan menimbulkan luka baru," pungkas Hendra. (rna/rvk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads