"(Ade Irma) Belum ditahan, karena ancaman hukuman kan kurang dari 5 tahun, enggak kuat untuk ditahan," ujar Kapolsek Kompol Iwan Gunadi saat dihubungi detikcom, Selasa (12/7/2016).
Ade Irma hanya dikenai wajib lapor karena ancaman hukuman yang diterimanya kurang dari 5 tahun. Meski begitu, polisi tetap memantau Ade Irma agar tidak kabur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Iwan, polisi saat ini juga sedang menelusuri keberadaan Anwar alias Rizal. Beragam upaya masih dilakukan pihak kepolisian.
"Kalau soal itu, sedang kami cari dia. Upaya-upaya masih terus kami lakukan," tuturnya.
Ade Irma membantu Anwar kabur dari Rutan Salemba, Jakpus pada Kamis (7/7) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari gambar CCTV di rutan, saat kabur, Anwar mengenakan baju terusan batik, berjilbab hitam, memakai kacamata dan menggendong anak.
Suasana saat itu, Rutan Salemba ramai pengunjung karena masih Hari Lebaran kedua. Menurut Karutan Salemba Satrio Waluyo, ada sekitar 3.800 pengunjung yang datang. Di dalam, ada 800 napi. Sementara petugas yang berjaga ada sekitar 75 orang.
(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini