Arsyad Jadi Tersangka Penculikan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Arsyad Jadi Tersangka Penculikan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Hendrik R, - detikNews
Selasa, 12 Jul 2016 17:38 WIB
Arsyad Jadi Tersangka Penculikan dan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Foto: Hendrik R
Depok - Polresta Depok menetapkan Muhammad Arsyad (MA) (26), menjadi tersangka kasus penculikan dan tindakan asusila pada anak di bawah umur yang baru berusia 10 tahun.

Menurut Kapolresta Depok Kombes Pol Harry Kurniawan, Arsyad dijerat dengan dua pasal yaitu, Pasal 332 KUHP tentang Tindak pidana membawa anak di bawah umur tanpa izin orangtua, dan pasal 82 UURI nomor 35 Tahun 2014, tentang Perlindungan Anak delik Pencabulan terhadap Anak Dibawah Umur. Tersangka MA, pemuda Lajang ini, terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Arsyad diketahui memang sengaja mencari korban dengan sepeda motor berkeliling. pada Minggu, 10 Juli, kemarin, sekitar pukul 21.30 WIB, MA bertemu dengan korban yang sedang menuju ke sebuah minimarket di Cilodong, Kota Depok. Malam itu, korban memang disuruh orangtuanya membeli sesuatu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MA ini, sudah kami jadikan sebagai tersangka. Dari saksi dan bukti-bukti sudah kuat. Kita jerat dengan KUHP dan undang undang perlindungan anak. Sebelumnya, sebelumnya sudah ada laporan dari orang tua korban di Polsek Cimanggis, Kota Depok," ujar Kombes Pol Harry Kurniawan dalam jumpa pers di Mapolresta Depok, Selasa (12/7/2016).

Tersangka MA membujuk korban agar mau diajak jalan-jalan dengan sepeda motor dan diimingi dibelikan jajanan. Korban kemudian dibawa dengan motor ke Puncak. Korban sempat bersama pelaku selama beberapa jam di vila di Puncak.

Di sebuah kamar sebuah vila sewaan, pelaku melakukan tindakan asusila kepada anak di bawah umur ini. Sebelum terjadi terlalu jauh, korban yang ketakutan berteriak sehingga didengar oleh penjaga vila tersebut.

Korban sempat diamankan oleh petugas penginapan, anggota Reskrim Polresta Depok yang sudah mengetahui keberadaan tersangka dan korban dengan melacak teknologi informatika, langsung menangkap MA.

Arsyad yang juga pembuat tusuk sate ini pada akhir 2015 pernah diciduk Bareskrim Polri karena melakukan penghinaan dengan gambar tak pantas ke Jokowi di media sosial. Arsyad saat itu dibebaskan setelah dimaafkan Jokowi. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads