Langgar Kode Etik dan Tatib DPR
BK Akan Periksa Agung Laksono
Rabu, 23 Mar 2005 16:28 WIB
Jakarta - Badan Kehormatan (BK) DPR menilai telah terjadi pelanggaran kode etik dan peraturan tata tertib yang menyangkut pimpinan dewan dan anggota dewan terkait kericuhan yang terjadi dalam rapat paripurna mengenai BBM pada 16 Maret 2005 lalu.Dalam pernyataan resmi yang dibacakan Ketua BK DPR Slamet Effendy Yusuf, disebutkan ada empat indikasi kode etik dan pelanggaran tata tertib yang dilakukan pimpinan rapat dan tujuh indikasi pelanggaran untuk peserta rapat.Empat indikasi pelanggaran yang dilakukan pimpinan rapat antara lain menyangkut pengambilan keputusan, tata cara rapat dan tata cara permusyawaratan, istilah rapat konsultasi dan mikrofon yang tidak berfungsi dengan baik.Untuk keempat kategori ini, BK DPR saat jumpa pers di Gedung MPR/DPR, Jl. Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu, (23/3/2005), akan meminta keterangan dari pimpinan rapat berinisial ZM, AL dan MI. Bukan rahasia lagi kalau AL adalah inisial dari Agung Laksono (Ketua DPR), ZM adalah Zaenal Ma'arif dan MI adalah Muhaimin Iskandar (Wakil Ketua DPR).Sementara tujuh indikasi pelanggaran kode etik dan tata tertib yang dilakukan peserta rapat antara lain, pertama, tindakan melompati maja, di mana anggota dewan yang akan dimintai keterangan berinisial S dan Ef S.Kedua, anggota yang maju pertama kali dan melompat ke arah pimpinan dewan. Untuk itu BK akan minta keterangan kepada AB, MS, dan Ef S.Ketiga, anggota yang maju ke depan dan bermaksud melerai. Untuk itu pihak yang akan dimintai keterangan adalah YR, Idr-M, Mhy, Tkg N, dan SB.Keempat, anggota yang maju ke depan dan terlibat dalam tindakan saling dorong dan BK akan meminta keterangan pada pihak yang terlibat indikasi 1-3.Kelima, anggota yang membanting papan nama ketua, botol air dan benda lain dan yang akan dimintai keterangan MS, Ef S, dan AB.Keenam, anggota yang mengeluarkan kata-kata yang tidak patut dikeluarkan. Yang akan dimintai keterangan adalah P dan MH.Dam, ketujuh, anggota yang teriak-teriak dalam ruang rapat, dan BK akan meminta keterangan NI.Disebutkan Effendy, nama-nama di atas berdasarkan dokumen yang ada dan masih dapat berkembang sesuai keterangan para saksi serta penyelidikan lebih lanjut.Selain itu, BK juga akan melakukan verifikasi secara obyektif dan etis dengan mengundang keterangan atau saksi ahli, antara lain mengenai kode etik pers yakni RH Siregar (Ketua Dewan Kehormatan PWI), psikolog dari UI Sarlito Wirawan, Maswadi Rauf (pengamat politik dari UI), Romo Frans Magnis Suseso (STP Driyarkara), Azyumardi Azra (Rektor UIN Syarif Hidayattulah), pihak kepolisian, pimpinan fraksi dan pihak-pihak lain yang dianggap perlu termasuk wartawan.Imbauan dan SanksiSementara itu, melalui Wakil Ketua BK DPR Tiurlan Masaria Hutagaol, BK juga mengimbau kepada seluruh anggota DPR RI untuk membaca kembali, memahami, menghayati dan melaksanakan secara sungguh-sungguh peraturan tata tertib DPR RI dan kode etik DPR RI, sehingga etika politik dapat ditumbuhsuburkan dalam setiap proses politik di DPR RI.Selain itu, anggota dewan juga diharapkan menjaga perbuatan dan ucapan dalam melaksanakan fungsi, tugas dan wewenang yang diamanahkan masyarakat dan konstituen sehingga selaras dalam upaya menegakkan kehidupan demokrasi tanpa anarki di tengah kehidupan kebangsaan dan kenegaraan Indonesia. Mengenai sanksi yang akan diberikan jika mereka terbukti melanggar, Slamet Effendy mengatakan, BK memiliki tiga kewenangan, yakni memberi teguran tertulis, memberhentikan dari alat kelengkapan dewan, dan memberhentikan dari keanggotaan.Saat ditanya, kapan pemeriksaan akan dimulai, Slamet mengaku belum tahu, karena Kamis, besok, DPR sudah mulai memasuki masa reses.Mengenai kemungkinan pergantian kepemimpinan DPR, Slamet mengatakan, pergantian pimpinan adalah masalah politik dan BK tidak menangani masalah itu.Terkait pengaduan dari beberapa fraksi mengenai pimpinan DPR, BK akan mengesampingkan hal itu. Pasalnya, jika dibahas dikhawatirkan akan menjadi bias.
(umi/)











































