"Iya, hari ini tahap 2," kata Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, saat dikonfirmasi, Selasa (12/7/2016).
Ruslan hari ini juga datang ke KPK. Ia keluar gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2016) sekitar pukul 15.00 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya sudah," ujarnya yang segera naik ke dalam mobil tahanan.
Ruslan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 4 Agustus 2015. Ruslan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang sebelum menjadi bupati.
Kasus ini adalah pengembangan dari proses penyidikan sebelumnya. Diduga, akibat praktik mark up anggaran dan penunjukan langsung dalam proyek pembangunan Dermaga Sabang ini, negara dirugikan sebesar Rp 116 miliar. Atas perbuatannya, Ruslan disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. (rna/hri)