Lazimnya gugatan diajukan di mana alamat tergugat berada atau TKP kejadian. Jika menganut hukum acara tersebut, maka gugatan seharusnya diajukan ke PN Jaksel, di mana kantor KPK berada.
"Pengacara ada strategi sendiri. Kalau di Jaksel karena kalah terus jadi kita coba saja di sini," kata pengacara Rohadi, Tonin Singarimbun, usai sidang praperadilan di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Selasa (12/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan kebiasaan, KPK selalu menghadapi gugatan praperadilan di PN Jaksel. Seperti saat menghadapi Ilham Arief Sirajudin, Hadi Poernomo, Suryadharma Ali hingga Sutan Bhatoegana.
"Nah itu kan kebiasaan, di mana domisili di sana dibuat. Di argumen (materi praperadilan) sudah ada ke ketua pengadilan negeri dan penjelasan cukup jelas. Saya praperadilan sudah pernah tapi nggak pernah menang. Keyakinan saya berharap pengadilan netral aja," papar Tonin.
Dalam gugatan praperadilan itu, Tonin meminta PN Jakpus membatalkan status tersangka Rohadi.
Rohadi ditangkap KPK saat menerima suap dari pengacara Saipul Jamil pada awal Juni 2016. Uang itu diyakini terkait vonis ringan Saipul Jamil di kasus pencabulan sehari sebelumnya. Selain Rohadi, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah:
1. Advokat Berthanatalia Ruruk Kariman.
2. Advokat Kasman Sangaji.
3. Kakak Saipul Jamil.
Mereka kini meringkuk di sel tahanan. (asp/nrl)











































