"Parsel juga harus lapor. Semua pemberian yang kita curiga itu tidak boleh maka kita harus lapor," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Selasa (12/6/2016).
Pelaporan penerimaan parsel itu ke KPK sebenarnya belum diketahui langsung oleh Ahok. Namun memang begitulah prosedurnya, yakni parsel mencurigakan harus dilaporkan.
"Belum (mendapat laporan). Biasanya mereka ada desk gratifikasi yang melapor," kata Ahok.
Kemarin (11/7), KPK menyatakan ada seorang lurah yang melaporkan mendapat parsel itu. Parsel itu berisi makanan dan perabot minum teh. KPK lantas segera menindaklanjuti apakah parsel itu akan dikembalikan atau tidak.
(dnu/aan)











































