Uji Materi UU No. 19/2004 Dinilai Tak Miliki Dasar Hukum

Uji Materi UU No. 19/2004 Dinilai Tak Miliki Dasar Hukum

- detikNews
Rabu, 23 Mar 2005 15:29 WIB
Jakarta - Pemerintah menilai permohonan uji materi atas UU No. 19 Tahun 2004 tentang Kegiatan Pertambangan di Hutan Lindung tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karenanya, Mahkamah Konstitusi diminta menolak permohonan itu.Selain itu, pemerintah juga meminta MK menerima penjelasan pemerintah, menyatakan UU No. 19 Tahun 2004 tidak bertentangan dengan UUD 1945, dan menyatakan UU tersebut tetap berlaku di seluruh wilayah NKRI.Sikap pemerintah ini disampaikan secara bergantian oleh empat menteri, yakni Menhut MS Kaban, Menneg Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar, Menteri Hukum dan HAM Hamid Awaluddin dan Menko Perekonomian Aburizal Bakrie dalam sidang uji materi UU No. 19 Tahun 2004 yang digelar MK di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu, (23/3/2005).Seyogyanya selain empat menteri tersebut, sikap pemerintah juga akan dibacakan Menteri ESDM Purnomo Yusgiantoro. Namun, Purnomo berhalangan hadir. Uji materi UU No. 19 Tahun 2004 ini diajukan pemohon dari LSM, seperti ELSAM, WALHI dan JATAM. UU ini merupakan perubahan atas UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan.Wakil pemerintah ini menjelaskan latar belakang dibuatnya UU No. 19 Tahun 2004. Dipaparkan, dengan diundangkannya UU No. 19 Tahun 2004 maka tercipta kepastian hukum bagi kelangsungan kegiatan pertambangan yang selanjutnya memberikan kesempatan kepada perusahaan-perusahaan untuk dapat tetap berusaha, sehingga dengan sendirinya memberikan kesempatan kerja bagi lebih dari 62 ribu orang.Selain itu, pendapatan negara baik pajak mau pun bukan pajak akan meningkat, juga dapat memberikan konstribusi terhadap pergerakan roda perekonomian regional di mana kegiatan pertambangan itu dilakukan.Berdasarkan keterangan pemerintah, kegiatan pertambangan tidak serta merta dilaksanakan tanpa memperhatikan kelestarian lingkungan karena ada instrumen penting yang berperan dalam kegiatan pertambangan yaitu amdal.Mengenai alasan pemohon tentang adanya intervensi para pelaku pertambangan di tingkat nasional dalam pembuatan UU No. 19 Tahun 2004, pemerintah menilai bila ada suatu peraturan yang ternyata tidak kondusif bagi semua pihak tentu saja pemerintah berkepentingan untuk menetapkan satu peraturan.Penyampaian aspirasi oleh pelaku pertambangan di tingkat nasional dapat dipandang sebagai masukan yang berharga bagi kelangsungan kegiatan perekonomian RI di bidang pertambangan.Dengan melihat fakta bahwa UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan tidak mengatur ketentuan peralihan mengenai izin yang telah dikeluarkan oleh pemerintah sebelum UU tersebut disahkan, maka peraturan pemerintah pengganti UU dapat memberikan jaminan kepastian hukum untuk seluruh perusahaan pertambangan yang telah mendapatkan perizinan sebelum berlakunya UU tersebut.Mengenai alasan pemohon yang mengatakan, tidak adanya kegentingan yang memaksa yang mendasari UU No. 19 Tahun 2004, pemerintah menilai kegentingan yang memaksa tidak selamanya diartikan bahwa negara dalam keadaan darurat perang atau semacamnya.Penafsiran kegentingan memaksa bisa beragam. Pemerintah menilai sejak dikeluarkannya UU No. 41 Tahun 1999 tentang kehutanan hingga saat ini investasi di bidang pertambangan mengalami penurunan yang sangat tajam yang tentu saja berpengaruh terhadap kondisi ekonomi nasional di bidang pertambangan."Kondisi ini dapat dipandang sebagai keadaan "kegentingan yang memaksa" baik dilihat dari kontribusi ekonomi maupun dari tidak adanya kepastian hukum," demikian penjelasan pemerintah. (umi/)


Berita Terkait