138 PNS Solo Tak Masuk Kerja Hari Pertama, Tambahan Penghasilan akan Dipotong

138 PNS Solo Tak Masuk Kerja Hari Pertama, Tambahan Penghasilan akan Dipotong

Muchus Budi R. - detikNews
Senin, 11 Jul 2016 18:58 WIB
Balai Kota Solo (Foto: Muchus Budi R/detikcom)
Solo - Pemkot Surakarta mencacat sebanyak 138 PNS di lingkungannya bolos atau mangkir di hari pertama masuk pasca cuti lebaran. 131 orang diantaranya mengajukan berbagai alasan, sedangkan 7 lainnya mangkir tanpa pemberitahuan apapun. Mereka akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran, serta dikenai pemotongan tambahan penghasilan (tamsil).

Pengecekan dan sidak di lingkuangan Pemkot Surakarta dilakukan langsung oleh Wali Kota, FX Hadi Rudyatmo. Rudy dibantu oleh tim khusus yang melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Surakarta dan Inspektorat. Pengecekan dilakukan dengan mendatangi ke berbagai lokasi kantor dan dilengkapi pengecekan presensi pagi, siang dan sore.

"Tidak ada alasan bagi PNS tidak masuk kerja kecuali sakit dengan dilengkapi surat keterangan dokter atau meninggal dunia. Hasil pengecekan ini akan dilaporkan ke Menpan dan RB). Yang tidak masuk kerja akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Selain itu tunjangan tambahan penghasilan (tamsil) juga akan dipotong," tegas Rudy, Senin (11/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengecekan yang dilakukan pada hari ini terdapat 138 PNS. 19 orang sedang cuti, 16 orang sakit dengan surat keterangan dokter, 10 orang izin, 74 orang melakukan tugas luar kota, 12 orang tugas belajar, 7 orang mangkir tanpa keterangan.

"7 PNS itu akan mendapat pembinaan keras. Sanksi juga akan dijatuhkan sesuai PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun sebelumnya kami juga akan minta klarifikasi apakah di hari biasa mereka sering bolos atau meninggalkan tugas," kata Kepala BKD Pemkot Surakarta, Hari Prihatno. (mbr/trw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads