Pengecekan dan sidak di lingkuangan Pemkot Surakarta dilakukan langsung oleh Wali Kota, FX Hadi Rudyatmo. Rudy dibantu oleh tim khusus yang melibatkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemkot Surakarta dan Inspektorat. Pengecekan dilakukan dengan mendatangi ke berbagai lokasi kantor dan dilengkapi pengecekan presensi pagi, siang dan sore.
"Tidak ada alasan bagi PNS tidak masuk kerja kecuali sakit dengan dilengkapi surat keterangan dokter atau meninggal dunia. Hasil pengecekan ini akan dilaporkan ke Menpan dan RB). Yang tidak masuk kerja akan dikenai sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Selain itu tunjangan tambahan penghasilan (tamsil) juga akan dipotong," tegas Rudy, Senin (11/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"7 PNS itu akan mendapat pembinaan keras. Sanksi juga akan dijatuhkan sesuai PP No 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Namun sebelumnya kami juga akan minta klarifikasi apakah di hari biasa mereka sering bolos atau meninggalkan tugas," kata Kepala BKD Pemkot Surakarta, Hari Prihatno. (mbr/trw)











































