Visa Kunjungan ke Indonesia Kini Berlaku untuk 5 Tahun

Visa Kunjungan ke Indonesia Kini Berlaku untuk 5 Tahun

Niken Widya Yunita - detikNews
Senin, 11 Jul 2016 17:25 WIB
Turis asing di Gili Trawangan, Lombok (Foto: Dikhy Sasra/detikcom)
Jakarta - Visa kunjungan ke Indonesia kini berlaku untuk 5 tahun. Peraturan ini untuk mempermudah eks warga negara Indonesia dan keluarganya untuk memperpanjang izin tinggal kunjungan.

Dikutip dari Situs Setkab, Senin (11/7/2016), peraturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi melalui PP Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 31/2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Peraturan itu ditandatangani pada 27 Juni 2016.

Dalam PP baru itu disebutkan, visa diplomatik dan visa dinas untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama 12 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan. Sedangkan visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PP ini juga merevisi masa izin tinggal khususnya bagi orang asing eks WNI. Sebelumnya hanya disebutkan, izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan 1 kali perjalanan dan beberapa kali perjalanan diberikan untuk waktu paling lama 60 hari sejak tanggal diberikannya tanda masuk. Jumlah ini dapat diperpanjang paling banyak 4 kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 30 hari. Sementara izin tinggal kunjungan bagi pemegang visa kunjungan beberapa kali perjalanan tidak dapat diperpanjang.

Pada PP itu ditambahkan beberapa ayat, bahwa ketentuan izin tinggal sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi orang asing eks warga negara Indonesia dan keluarganya pemegang visa kunjungan beberapa kali perjalanan.

"Izin tinggal kunjungan bagi orang asing eks warga negara Indonesia dan keluarganya dapat diperpanjang paling banyak 2 kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 60 hari," bunyi pasal 136 ayat 5 PP tersebut.

Saat PP ini mulai berlaku:
a. Visa kunjungan yang telah dimiliki oleh orang asing dan izin tinggal kunjungan bagi eks WNI masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir;
b. Permohonan visa kunjungan dan izin tinggal kunjungan yang sudah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai berlaku sesuai dengan ketentuan dalam PP.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada 28 Juni 2016 setelah diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H. Laoly.

(nwy/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads