Dikutip dari Situs Setkab, Senin (11/7/2016), peraturan tersebut ditandatangani Presiden Jokowi melalui PP Nomor 26 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP Nomor 31/2013 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian. Peraturan itu ditandatangani pada 27 Juni 2016.
Dalam PP baru itu disebutkan, visa diplomatik dan visa dinas untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama 12 bulan terhitung sejak tanggal diterbitkan. Sedangkan visa kunjungan untuk beberapa kali perjalanan berlaku selama 5 tahun terhitung sejak tanggal diterbitkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada PP itu ditambahkan beberapa ayat, bahwa ketentuan izin tinggal sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi orang asing eks warga negara Indonesia dan keluarganya pemegang visa kunjungan beberapa kali perjalanan.
"Izin tinggal kunjungan bagi orang asing eks warga negara Indonesia dan keluarganya dapat diperpanjang paling banyak 2 kali dan jangka waktu setiap perpanjangan paling lama 60 hari," bunyi pasal 136 ayat 5 PP tersebut.
Saat PP ini mulai berlaku:
a. Visa kunjungan yang telah dimiliki oleh orang asing dan izin tinggal kunjungan bagi eks WNI masih tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir;
b. Permohonan visa kunjungan dan izin tinggal kunjungan yang sudah diajukan dan telah diproses tetapi belum selesai berlaku sesuai dengan ketentuan dalam PP.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada 28 Juni 2016 setelah diundangkan oleh Menkum HAM Yasonna H. Laoly.
(nwy/nrl)