Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan, Ade Irma resmi jadi tersangka setelah barang bukti dan hasil pemeriksaan menunjukkan dia membantu Anwar melarikan diri. Namun hingga kini, Ade Irma belum tertangkap.
"Untuk istrinya sudah Kita tetapkan tersangka karena dalam hasil pemeriksaan Anwar kabur setelah dibantu oleh istrinya yang membawa kerudung dan pakaian gamis, dia keluar dengan menyamar sebagai wanita. Karena saat Anwar kabur itu, dia (Anwar) keluar bersamaan dengan istrinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono di kantornya, Jakarta Selatan, Senin (11/6/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awi menjelaskan Irma Ade Suryani akan dikenakan pasal berlapis. "Pasal yang dikenakan pasal 223 Junto pasal 55 dan pasal 56 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara," imbuhnya.
Terkait kasus itu lanjut Awi polisi hanya memberikan bantuan dalam pencarian Anwar dan istrinya. Pihaknya tidak bisa memberitahu teknis pencarian yang dilakukan.
"Pokoknya kita telusuri jejak mereka," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui Anwar merupakan napi yang menjalani hukuman seumur hidup, karena membunuh dan memperkosa keponakannya sendiri. Anwar kabur setelah bekerja sama dengan istrinya Ade Irma Suryani.
Kepala Rutan Salemba Satrio Waluyo menjelaskan kunjungan istri Anwar pada, Kamis (7/7) lalu merupakan yang kedua kalinya. Diduga istri Anwar telah membaca situasi kunjungan pertama dan selanjutnya mengatur rencana pelarian suaminya.
"Jadi istrinya itu dua kali mengunjungi suaminya. Yang pertama itu hari pertama Lebaran. Nah mungkin saat itu mereka sudah merencanakan untuk kabur. Di Lebaran hari kedua baru rencana tersebut terlaksana," kata Satrio saat ditemui di kantornya. (mad/mad)











































