Mendikbud Tak Setuju Ada Surat Perjanjian Guru dan Ortu Siswa Soal Hukuman

Mendikbud Tak Setuju Ada Surat Perjanjian Guru dan Ortu Siswa Soal Hukuman

Wisnu Prasetyo, - detikNews
Senin, 11 Jul 2016 16:45 WIB
Foto: istimewa
Jakarta - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menilai surat perjanjian antara orangtua dan guru tidak diperlukan. Menurut Anies, soal perjanjian agar siswa tak melapor bila diberi hukuman sebaiknya jangan dibuat.

"Enggak perlu pakai delik aduan atau sistem kontrak seperti itu kalau ada masalah. Surat kontrak dan lain lain itu tidak perlu. Harusnya kita mencegahnya, caranya bagaimana? Harus bangun interaksi, awalnya dari hari pertama sekolah ini," jelas Anies di Gedung Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (11/7/2016).

Anies menilai, cara-cara mendisiplinkan siswa beragam dan tidak perlu dengan menggunakan kekerasan seperti mencubit, menjewer dan sebagainya. Jika memang ada sesuatu yang salah dari seorang siswa, kata Anies, lebih baik orang tua mengkomunikasikan hal tersebut kepada pihak sekolah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita minta guru menyambut orang tua, jangan cuma salaman tapi harus kenalan harus kontak informasi, jelaskan tentang rencana pembelajaran. Guru harus meminta orangtuanya menjelaskan apa yang harus dilakukan kepada anak bapak ibu sekalian," papar Anies.

"Namun orang tua mau lapor jika anak anaknya kenapa-kenapa masa tidak boleh? Tapi poinnya adalah pencegahan, komunikasi antar orang tua dan guru harus terjalin dengan baik," sambung dia.

Dalam pandangan Anies, hari pertama sekolah adalah momentum yang baik untuk memulai hubungan yang terjaga antara orang tua dan guru. (Baca juga: Pro Kontra Kasus Hukuman Guru ke Murid, Perlukah Surat Perjanjian Seperti ini Dibuat?)

"Hari pertama jadi kesempatan yang sama, saya minta orang tua seluruhnya hadir. Mari membuat pengalaman yang berkesan bagi anak anak kita diantar ke sekolah bersama bapak ibunya," kata Anies.

"Agar tejadi revolusi mental dalam memandang peran sekolah dan oeran orang tua harus sama-sama diperhatikan," imbuhnya. (dra/dra)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads