Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa menegaskan bahwa aset yang telah disita merupakan milik M Sanusi. Saat ditanya apakah ada di antara aset yang disita berupa properti di PT Agung Podomoro Land (PT APL), Priharsa tak menampiknya.
"Tanya ke penyidik dulu. Belum dapat detainya," sebut Priharsa di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miarni mengaku diperiksa penyidik KPK terkait dengan data aset yang dibeli M Sanusi dari PT APL. Data tersebut sebelumnya pernah disampaikan Miarni dan saat ini dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) baru oleh penyidik KPK.
"Jadi masih berkaitan dengan aset Pak Mohammad Sanusi, harta yang dia pesan di grup kami. Datanya sama dengan yang pernah saya berikan, ini bikin BAP baru, datanya sama," kata Miarni.
Miarni menyebut aset-aset tersebut dibeli sejak tahun 2012. Dia mengaku aset-aset itu ada yang sudah dibeli dan ada pula yang telah dibatalkan.
"Apartemen ada, bangunan ada," kata Miarni. "Rusun, tanah, dan bangunan," sambung Herjanto menambahkan.
Herjanto kemudian menyebut bahwa aset-aset itu tidak secara langsung disita KPK, tetapi hanya berupa salinan dokumen. Secara tidak langsung, Herjanto mengungkapkan bahwa ada aset yang belum terlunasi di antara aset-aset tersebut.
"Yang disita itu photocopy dokumen, dan sebenarnya KPK kan membagi aset-aset unit properti yang tidak atau belum lunas bahkan dibatalkan tidak bisa dia, seharusnya secara hukum tidak bisa disita karena itu milik developer. Kalau kalian developer orang belum lunas masak disita?" ucap Herjanto.
Namun saat disinggung aset mana saja yang belum dilunasi, Herjanto mengelak untuk menjelaskan lebih lanjut. Miarni pun juga enggan menjawab dan berdalih bahwa data tersebut adalah privasi konsumen.
"Janganlah itu kan data konsumen, kalau ke KPK kami kan harus sampaikan karena ini kan penegak hukum," elak Miarni.
(dhn/rvk)











































