Lalu apakah eksekusi mati menunggu putusan PK dari Freddy Budiman?
"Ya ndak juga begitu ya, yang pasti kita tunggu dulu lah hak hukumnya terpenuhi. Baru kita bicara soal pelaksanaan hukuman mati. Tapi saya harapkan akan bisa cepat selesai," ucap Jaksa Agung M Prasetyo di Istana Negara, Jakarta, Senin (11/7/2016).
Freddy memang sedang dalam proses sidang peninjauan kembali (PK) di PN Cilacap, Jawa Tengah, untuk meninjau kembali vonis mati yang dijatuhkan PN Jakarta Barat.
Prasetyo mengatakan akan berkomunikasi dengan Mahkamah Agung (MA), untuk menanyakan terbitnya putusan atas PK tersebut. Hal itu turut menentukan Freddy masuk daftar eksekusi gelombang III atau tidak.
"Mungkin saya akan pro aktif untuk menanyakan kepada Mahkamah Agung kapan putusan itu akan dikeluarkan," ujarnya.
"Ya sejauh hak hukumnya sudah terpenuhi ya kita masukkan kenapa tidak," imbuh Prasetyo.
Sementara saat ditanya jumlah terpidana yang akan dieksekusi, Prasetyo mengatakan daftar nama belum final. Meski terakhir dia menyebut ada 18 orang terpidana.
"Belum, nanti kita lihat," ucap mantan anggota DPR itu. (bal/asp)











































