Perkara ini bermula saat Forum Diskusi Suporter Indonesia menggugat transparansi keuangan rumah tangga PSSI ke Komisi Informasi Pusat (KIP). Forum Diskusi Suporter Indonesia yang diwakili oleh Rifqi Azmi dan Helmi Atmaja meminta PSSI membuka ke publik dokumen kontrak antara PSSI dengan televisi soal hak siar U-19 2013 dan Tour Nusantara U-19 2014.
Forum Diskusi Suporter Indonesia juga menuntut PSSI membuka rincian penerimaan hak siar Timnas Senior, Timnas U-23 dan Timnas U-19 kurun 2012-2014. Selain itu, Forum Diskusi Suporter Indonesia juga menuntut tiket penjualan dan pemasukan lainnya sepanjang 2012-2014.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Permohonan informasi ini bertujuan agar tercipta transparansi dan akuntabilitas termohon (PSSI)," ujar pemohon dalam argumen gugatannya.
Gayung bersambut. KIP mengabulkan seluruh permintaan Forum Diskusi Suporter Indonesia pada 8 Desember 2014. KIP memerintahkan PSSI untuk memberikan informasi keuangan PSSI ke masyarakat karena keuangan PSSI itu merupakan informasi yang bersifat terbuka.
PSSI tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Pada 18 Februari 2015, majelis PN Jakpus menyatakan sependapat dengan keputusan KIP. Duduk sebagai majelis banding yaitu Suwidya SH LLM dengan anggota Bambang Kustopo dan Jamaluddin Samosir.
![]() |
Atas vonis itu, PSSI melakukan upaya hukum pamungkas dengan mengajukan kasasi. Di tingkat akhir itu, keadaan berbalik 180 derajat sehingga kedudukan berubah total.
"Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI)," demikian lansir panitera MA sebagaimana dikutip detikcom, Senin (11/7/2016).
Perkara itu diadili oleh hakim agung Mahdi Soroinda Nasution selaku ketua majelis dengan hakim agung Nurul Elmiyah dan Hamdi selaku hakim anggota. (asp/nrl)












































