"Pada saat rapat konsultasi nanti kita akan bahas soal penggantian, sekaligus membahas Peraturan KPU untuk Pemilihan Kepala Daerah 2017," ucap Rambe saat dihubungi, Senin (11/7/2016).
Rambe menjelaskan, KPU tidak perlu menambah jumlah komisioner yang kini berkurang satu pasca wafatnya Husni. Ia menyebut, jumlah 6 komisioner KPU yang tersisa masih cukup untuk menuntaskan masa kerja mereka yang tinggal 8 bulan lagi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, Rambe menganggap untuk pengganti posisi Ketua KPU sebaiknya diserahkan kepada internal KPU. Sehingga enam komisioner yang ada dapat menunjuk salah satu sebagai pelaksana tugas hingga mereka demisioner.
"Mekanismenya lebih baik seperti itu serahkan kepada komisioner yang lain dibicarakan lebih lanjut, siapa yang diberikan kewenangan menandatangani surat-surat," jelas politikus Partai Golkar itu. (rvk/rvk)











































