"Siapa saja yang memperoleh CMK yaitu dia yang sudah menjalani setengah masa pidana. Untuk teroris ini kekhususan. Misalnya narkotika dan teroris kita harus konsultasi dengan BNPT," jelas Dusak di Jalan HR Rasuna Said, Senin (11/7/2016).
Menurut Dusak, bagi yang tersangkut kasus terorisme dan narkotika itu bisa memungkinkan untuk melakukan pengulangan kejahatan di dalam sel. Tetapi untuk korupsi kata dia tidak mungkin bisa melakukan pengulangan di dalam penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut dia sendiri perangkat hukum sekarang ini belum siap. Misalnya untuk pembuktian apakah itu istrinya atau tidak hanya dibuktikan dengan surat nikah dan itu bisa dipalsukan.
"Kalau kita sudah siap, kita sudah bekerjasama dengan Dirjen Dukcapil dan sebagainya yang sudah satu data. Itu mudah menunjukkan ini istrinya atau tidak," kata Dusak.
Namun, bagi napi teroris dan kasus narkotika yang sudah menjalani dua per tiga hukuman kemungkinan pihak Lapas akan memberikan keringanan untuk dapat menikmati bilik asmara. Tetapi, Dusak menambahkan hal ini masih sebatas wacana saja karena perangkat hukumnya belum ada.
"Syarat lainnya yaitu jaminan. Kita juga ada assesment dan dia bisa gak diberikan seperti itu. Yang termasuk PP 99 itu saja," pungkas Dusak. (rvk/rvk)











































