Tutur tersebut berasal dari tanah Papua. Kala itu, Bupati Merauke 2005-2010, Johanes Gluba Gebze (JGG) rajin memberikan suvenir tas kulit ke para tamu yang datang ke Merauke. Satu tas, dua tas, hingga ratusan tas berpindah tangan ke para tamu.
Tas kulit dari buaya itu diambil dari para pengrajin di Merauke dengan uang pembelian dibebankan ke APBD. Pemberian tas-tas suvenir itu terjadi kurun 2006-2009 dengan total pembelian mencapai Rp 18 miliar lebih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah polisi menaikkan status kasus tersebut, JGG ternyata sulit dilacak keberadannya hingga tim dari Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri baru bisa menangkap JGG di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, pada 16 September 2013. Secepat kilat, polisi menerbangkan JGG ke Jayapura untuk diadili atas kasus yang membelitnya tersebut.
Pada 11 Maret 2014, jaksa menuntut JGG selama 6 tahun penjara dan meminta JGG mengembalikan kerugian negara. Tapi pada 24 Maret 2014, Pengadilan Tipikor Jayapura hanya menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara. Vonis itu dikuatkan di tingkat banding dengan menaikkan hukuman menjadi 4,5 tahun penjara. Jaksa tidak terima dan mengajukan kasasi.
"Mengabulkan permohonan kasasi jaksa, menolak permohonan kasasi terdakwa," putus majelis kasasi sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (11/7/2016).
Perkara Nomor 942 K/PID.SUS/2015 diadili oleh Artidjo Alkostar selaku ketua majelis dengan MS Lumme dan Prof Dr Abdul Latief selaku hakim anggota. Putusan yang diketok pada 27 Januari 2016 itu masih dalam proses akhir pengetikan putusan.
Di kasus ini, dua anak buah JGG juga dibidik dan diadili dalam berkas terpisah. (asp/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini