Mereka Ramai-ramai Serukan Reformasi Total di Lembaga Pengadilan

Mereka Ramai-ramai Serukan Reformasi Total di Lembaga Pengadilan

Andi Saputra - detikNews
Senin, 11 Jul 2016 09:53 WIB
Mereka Ramai-ramai Serukan Reformasi Total di Lembaga Pengadilan
Gedung MA di Jalan Medan Merdeka Utara (ari/detikcom)
Jakarta - Banyaknya aparat pengadilan yang terjerat kasus korupsi membuat berbagai elemen mendesak reformasi total di Mahkamah Agung (MA). Tetapi Ketua MA Hatta Ali menyatakan sebaliknya: sistem di MA sudah baik.

Berikut seruan reformasi total di lembaga yudikatif tersebut sebagaimana dirangkum detikcom, Senin (11/7/2016):

1. Wakil Presiden RI

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Mahkamah Agung (MA) serius mengevaluasi internalnya.

"Seluruh sistem peradilan kita tentu perlu dievaluasi, karena kelihatannya kasus di Jakarta Utara, kasus di Jakarta Pusat, kasus di Bandung dan titik simpulnya sepertinya di panitera. Jadi perlu suatu perbaikan sistem secara keseluruhan. Karena ini terjadi di massa Ketua MA siapa saja bisa terjadi. Semuanya dievaluasi, sistem internal peradilan kita secara nasional. Tapi kalau perkara titik simpulnya di panitera. Selama ini panitera kan kurang diperhatikan bisa juga," ujar JK.

2. Ketua MPR
Ketua MPR Zulkifli Hasan meminta ada reformasi di Mahkamah Agung (MA).

"Harus ada reformasi besar-besaran di MA untuk menata pengadilan karena ternyata memang ada (mafia hukum). Modelnya sama kan Jakarta saja begitu, tentu sama dengan daerah lain. Nah ini model gunung es ini, kamu harus mereformasi tidak ada jalan lain," kata Zulkifli.

3. Mantan Wakil Ketua MK Harjono
Mantan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono resah dengan banyaknya mafia perkara di pengadilan. Menurutnya hal itu terjadi secara sistematis dan masif. Harjono meminta Ketua MA untuk mundur dari jabatannya sebagai tanggung jawab moral.

"Akuntabilitas ada dua macam yaitu akuntabilitas pengorbanan dan akuntabilitas penjelasan. Sebagai hakim akuntabilitas penjelasan penting melalui putusannya. Sebagai ketua karena terbukti nggak berhasil memimpin harus berani mengorbankan jabatannya, mundur," kata Harjono.

4. Mantan Ketua MK Mahfud MD
Mahfud MD mengusulkan agar Presiden Joko Widodo membuat peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu) untuk menyelamatkan yudikatif. Solusi lain adalah cara radikal seperti potong generasi. Mahfud meyakini jika kondisi ini terus dilakukan maka orang tidak lagi bisa mendapatkan keadilan.

"Harus ada langkah radikal. Mungkin perlu ada perppu untuk menyelesaikan masalah ini seketika. Tentu perppu bisa dipotong di DPR atau perppu dibuat di akhir masa sidang (DPR)," kata Mahfud.

5. Hakim agung Gayus Lumbuun
Internal MA, hakim agung Gayus Lumbuun mengusulkan perombakan struktural di tubuh yudikatif secara menyeluruh.

"Rombak dan evaluasi Ketua dan Wakil ketua Penagadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan pimpinan MA untuk memilih kembali orang-orang yang kredibel, profesional, tegas dan punya kemampuan untuk memotifasi mencegah terjadinya penyimpangan di wilayah kerjanya," ujar hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun.

6. Komisi Yudisial

Komisi Yudisial (KY) sebagai anak kandung reformasi yang lahir dalam UUD 1945 menyerukan evaluasi total di lembaga yudikatif.

"MA mesti mencari titik masalah, mengapa di tengahnya gencarnya OTT oleh KPK terhadap oknum hakim dan aparat pengadilan, sama sekali justru tidak membuat takut? Apa yang salah? Kata kuncinya adalah evaluasi seluruh jajaran dan birokrasi peradilan, sistem dan aturan." kata juru bicara KY, Farid Wajdi.

6. Akademisi dari Berbagai Penjuru Indonesia
Seruan reformasi di lembaga yudikatif juga disuarakan dari berbagai akademisi di berbagai penjuru Indonesia. Guru besar pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah Prof Dr Hibnu Nugroho, menilai sudah sepantasnya Ketua MA mengundurkan diri karena ia penanggung jawab seluruh jalannya proses pengadilan.

"Semua terpusat di tangan Ketua MA. Mundur kalau seperti ini," ujar Hibnu.

Dari Jember, Jawa Timur, akademisi Universitas Jember Dr Bayu Dwi Anggono menyerukan Presiden sebagai kepala negara mengambil langkah serius menyelamatkan yudikatif. Sebab mafia peradilan di pengadilan sudah terstruktur, sistematis dan masif.

"Presiden sebagai kepala negara yang bertanggung jawab atas tegaknya negara hukum Indonesia yang berkeadilan sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945 dapat segera mengambil langkah-langkah tepat seperti menugaskan KY yang didukung oleh pihak eksternal seperti para mantan hakim yang terbukti memiliki rekam jejak dan integritas baik," ujar Bayu.

7. Kelompok Masyarakat
Pegiat antikorupsi, Emerson Yuntho meminta Ketua MA Hatta Ali mundur karena dinilai telah gagal melakukan reformasi birokrasi di pengadilan.

"Kami sarankan ketua MA mundur saja kalau tak bisa selesaikan problem peradilan di lembaganya, di institusi peradilan," kata Emerson.

Namun Hatta Ali punya keyakinan lain dan tidak akan mundur. Menurut Hatta Ali, sistem yang dibangunnya telah tepat dan sesuai agenda reformasi.

"Jangan kita melakukan reformasi membabi buta. Satu generasi dipotong, tidak bisa. Sekretariat dibubarkan, misalnya. Anak buah saya berbuat, saya harus mundur, tidak demikian" kata Hatta Ali.

Menurut Hatta Ali, pihaknya telah melakukan banyak berbagai perubahan dan strategi reformasi sesuai kebutuhan.

"Tapi kita bagaimana memacu diri kita untuk memperbaiki. Apa yang kita lakukan, mendirikan satgas, yang tidak ada di blue print, kita melakukan pemeriksaan dan menindaklanjuti. Ternyata sudah belasan orang yang sudah kita berhentikan. Kalau orang yang tidak bersalah jangan diberhentikan. Dosanya dua kalinya," papar Hatta Ali. (asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads