Sekjen Depdagri: Baru 56 Kabupaten yang Anggarkan Pilkada
Rabu, 23 Mar 2005 14:20 WIB
Jakarta -
Sekjen Depdagri Siti Nurbaya mengungkapkan, dari 173 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada pada Juni 2005, baru 56 kabupaten/kota saja yang mengesahkan APBD yang didalamnya terdapat anggaran untuk pelaksanaan Pilkada.Pemerintah sendiri memutuskan penggunaan dan pencairan dana tersebut diatur dalam Permendagri No. 12 Tahun 2005 mengenai Pengelolaan Belanja Pilkada.Hal ini disampaikan Sekjen Depdagri Siti Nurbaya saat dicegat wartawan di Gedung Depdagri, Jl. Merdeka Utara, Jakarta, Rabu, (23/3/2005)."Sudah 56 kabupaten/kota melaporkan pengesahan anggarannya. Mereka juga bertanya bagaimana mekanisme penggunaan dan pencairan dana tersebut. Kita jelaskan kepada daerah sudah ada Permendagri No. 12 tahun 2005 mengenai Pengelolaan Belanja Pilkada," kata Siti.Siti lalu menambahkan, masalah yang paling banyak dikeluhkan daerah adalah masalah dana, terutama di daerah pemekaran yang belum memiliki pemasukan APBD."Kita sedang menunggu perkembangan di daerah ada masalah apa, terutama anggaran. Lalu ada juga pimpinan DPRD-nya yang belum ada, dan pimpinan KPUD yang belum lengkap," kata dia.Lebih lanjut, Siti mengatakan, sejumlah daerah telah membuka pendaftaran calon kepala daerah. Hal ini diakui mempunyai permasalahan tersendiri terkait dengan dikabulkannya permohonan uji materi mengenai UU No. 32/2004 tentang Pemda oleh MK, khususnya pasal 59 ayat 1 yang menyebutkan parpol atau gabungan parpol yang memiliki suara 15 persen dari hasil pemilu DPRD bisa mengajukan calonnya."Sudah ada di daerah yang membuka pendaftaran calon di KPU, malahan di Kalimantan Selatan akan berakhir tanggal 25 Maret. Kita lihat apakah implikasi hukum pasal 59 mengenai pencalonan tersebut karena sudah ada pendaftaran yang sudah berlangsung di daerah," paparnya.Pihak Depdagri, kata Siti, akan mempelajari aspek hukum terhadap ketentuan jumlah pemilih pada satu TPS. Di dalam PP disebutkan jumlah pemilih pada satu TPS bisa mencapai 600 orang, namun dalam UU No. 32 Tahun 2004 disebutkan maksimal dalam satu TPS berjumlah 300 orang."Ada yang meminta di satu desa satu TPS, nanti kita lihat mana yang realistis. Kita juga sedang mempelajari aspek hukumnya mengenai jumlah pemilih yang disebutkan di PP dan UU," katanya.Siti juga menambahkan dari 173 kabupaten/kota yang akan melaksanakan Pilkada pada Juni 2005, sebanyak 143 daerah telah melaporkan jadwal pelaksanaan Pilkada di daerahnya masing-masing.Sementara dari delapan provinsi, sebanyak tujuh provinsi sudah melaporkan jadwal pelaksanaan Pilkada kecuali Iri
(umi/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































