12 Ribu Pengendara Ditilang Selama 10 Hari Operasi Ramadniya, Motor Juaranya

12 Ribu Pengendara Ditilang Selama 10 Hari Operasi Ramadniya, Motor Juaranya

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 11 Jul 2016 09:02 WIB
Ilustrasi/Pemotor Lawan Arus di Jalan TB Simatupang (Foto: Rengga Sancaya-detikcom)
Jakarta - Dua belas ribu lebih pengendara ditilang karena melanggar aturan lalu lintas selama 10 hari Operasi Ramadniya. Pemotor jadi 'juara' pengendara yang paling banyak melakukan pelanggaran.

"Hasil rekapitulasi Operasi Ramadniya mulai tanggal 30 Juni-10 Juli 2016, jumlah pengendara yang ditilang yakni 12.304 pelanggar," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan kepada detikcom, Senin (11/7/2016).

Selain itu, ada 21.549 pengendara diberikan teguran. Adapun, dari 12.304 pengendara yang ditilang, polisi menyita barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 4.522 lembar, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 7.750 lembar, motor sebanyak 30 unit dan mobil sebanyak 2 unit karena tidak dilengkapi surat kendaraan yang sah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk jenis kendaraan yang melakukan pelanggaran didominasi oleh motor sebanyak 8.786, disusul mobil pribadi sebanyak 1.428 kendaraan, Mikrolet 755 kendaraan, angkutan barang 481 kendaraan, taksi 472 kendaraan, bus 217 kendaraan dan Metro Mini sebanyak 165 kendaraan.

Dari data pelanggaran tersebut, paling banyak ditilang karena melanggar rambu-rambu seperti menerobos busway, lawan arus, melanggar stop line dan lainnya dengan total pelanggaran 6.690 kasus.

Kemudian 1.910 pengendara ditilang karena tidak melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang sah, 1.577 pelanggaran karena tidak memakai helm dan 646 karena menaikkan penumpang di atas kap.

"Jenis pelanggaran lainnya seperti tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunahan handphone saat berkendara, melebihi muatan, kendaraannya tidak dilengkapi TNKB dan lain-lain," imbuh Budiyanto.

Selama 10 hari Operasi Ramadniya ini, telah terjadi 92 kasus kecelakaan lalu lintas. Dari 92 kasus tersebut menelan 118 korban dengan perincian 11 orang meninggal dinia, 39 luka berat dan 68 luka ringan.

"Untuk kendaraan yang terlibat kecelakaan sepeda motor tertinggi yaitu 89, mobil pribadi 25, angkutan barang 10, angkutan penumpang 6, bus 2 dan sepeda angin satu kasus," tuturnya.

(mei/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads