"Hasil rekapitulasi Operasi Ramadniya mulai tanggal 30 Juni-10 Juli 2016, jumlah pengendara yang ditilang yakni 12.304 pelanggar," ujar Kasubdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam keterangan kepada detikcom, Senin (11/7/2016).
Selain itu, ada 21.549 pengendara diberikan teguran. Adapun, dari 12.304 pengendara yang ditilang, polisi menyita barang bukti berupa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebanyak 4.522 lembar, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebanyak 7.750 lembar, motor sebanyak 30 unit dan mobil sebanyak 2 unit karena tidak dilengkapi surat kendaraan yang sah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari data pelanggaran tersebut, paling banyak ditilang karena melanggar rambu-rambu seperti menerobos busway, lawan arus, melanggar stop line dan lainnya dengan total pelanggaran 6.690 kasus.
Kemudian 1.910 pengendara ditilang karena tidak melengkapi kendaraan dengan surat-surat yang sah, 1.577 pelanggaran karena tidak memakai helm dan 646 karena menaikkan penumpang di atas kap.
"Jenis pelanggaran lainnya seperti tidak mengenakan sabuk pengaman, menggunahan handphone saat berkendara, melebihi muatan, kendaraannya tidak dilengkapi TNKB dan lain-lain," imbuh Budiyanto.
Selama 10 hari Operasi Ramadniya ini, telah terjadi 92 kasus kecelakaan lalu lintas. Dari 92 kasus tersebut menelan 118 korban dengan perincian 11 orang meninggal dinia, 39 luka berat dan 68 luka ringan.
"Untuk kendaraan yang terlibat kecelakaan sepeda motor tertinggi yaitu 89, mobil pribadi 25, angkutan barang 10, angkutan penumpang 6, bus 2 dan sepeda angin satu kasus," tuturnya.
(mei/fdn)











































