PNS DKI yang Bolos Kerja Akan Diberi Surat Peringatan Hingga Dipotong TKD

PNS DKI yang Bolos Kerja Akan Diberi Surat Peringatan Hingga Dipotong TKD

Ferdinan - detikNews
Senin, 11 Jul 2016 07:14 WIB
Ilustrasi/PNS Pemprov DKI (Foto: Grandyos Zafna-detikcom)
Jakarta - Masa cuti bersama libur lebaran sudah usai. Para PNS hari ini sudah diwajibkan kembali bekerja.

Bila bolos, PNS akan diberikan sanksi mulai dari surat peringatan hingga pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).

"Sanksinya pertama surat peringatan, dan atau TKD 1 hari tidak dibayar," tegas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Agus Suradika saat dikonfirmasi detikcom, Senin (11/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aturan mengenai pemotongan TKD ini menurut Agus diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No 108 tahun 2016 tentang TKD Administrasi dan Fungsional. Pagi ini, sidak akan dilakukan di lingkungan Pemprov DKI.

"Pagi ini di semua wilayah diadakan sidak," sebut Agus.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) Yuddy Chrisnandi meminta PNS tidak mengambil cuti tahunan pasca Idul Fitri 1437.

(Baca juga: Menteri Yuddy Larang PNS Cuti usai Lebaran, ini Alasannya)

Sebab waktu libur dan cuti bersama sudah 10 hari dan dinilai sudah cukup untuk merayakan lebaran dan bersilaturahmi bersama dengan keluarganya di kampung halaman.
Yuddy juga mengingatkan kepada kepala daerah untuk bersikap tegas dan memberikan sanksi bagi PNS yang nekat melanggar.

(fdn/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads