Bila bolos, PNS akan diberikan sanksi mulai dari surat peringatan hingga pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD).
"Sanksinya pertama surat peringatan, dan atau TKD 1 hari tidak dibayar," tegas Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Agus Suradika saat dikonfirmasi detikcom, Senin (11/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pagi ini di semua wilayah diadakan sidak," sebut Agus.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PANRB) Yuddy Chrisnandi meminta PNS tidak mengambil cuti tahunan pasca Idul Fitri 1437.
(Baca juga: Menteri Yuddy Larang PNS Cuti usai Lebaran, ini Alasannya)
Sebab waktu libur dan cuti bersama sudah 10 hari dan dinilai sudah cukup untuk merayakan lebaran dan bersilaturahmi bersama dengan keluarganya di kampung halaman.
Yuddy juga mengingatkan kepada kepala daerah untuk bersikap tegas dan memberikan sanksi bagi PNS yang nekat melanggar.
(fdn/fdn)