Pemerintah Dianggap Melunak Soal Buyat

Pemerintah Dianggap Melunak Soal Buyat

- detikNews
Rabu, 23 Mar 2005 14:14 WIB
Jakarta - Pemerintah membuat kemajuan dengan memasukkan gugatan perdata terhadap PT Newmont di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sayangnya, kemajuan ini berlawanan dengan penegakan hukum pidana yang terkesan jalan di tempat.Demikian penilaian sejumlah LSM yang concern pada masalah pencemaran lingkungan di Teluk Buyat dalam jumpa pers di Gedung Surya lantai 10, Jl MH Thamrin, Jakpus, Rabu (23/3/2005). LSM yang hadir adalah Walhi, ICEL dan Komite Kemanusiaan untuk Teluk Buyat (KKTB) dan Mer-C."Pelambanan proses ini diindikasikan adanya pelunakan sikap dari pemerintah terhadap kasus ini mengingat sudah beberapa kali Newmont melakukan lobi terhadap pemerintah," kata Ahmad Santosa dari ICEL.Menurutnya, selama ini pejabat sudah menjadi alat pengusaha sehingga pejabat tidak bisa bertindak tegas jika pejabat itu melakukan kesalahan.Menurutnya, persidangan perdata harus segera dibuka. Alternatif untuk persidangan perdata bisa melalui mediasi secara terbuka dan harus dipilih mediator yang berintegrasi dan mengerti kasus ini."Yang kami khawatirkan, jika menempuh mediasi kita akan melupakan konteks lingkungannya. Soalnya biasanya hasil dari mediasi ini adalah kompensasi sejumlah uang sebagai bentuk kepedulian Newmont, bukan bentuk pelanggaran," kata Raja Siregar dari Walhi.Mereka juga mengharapkan Presiden SBY bisa mengakomodir kabinetnya siapa yang kira-kira bisa memonitor kasus ini secara keseluruhan, agar tidak ada perubahan konteks.Seperti diketahui, berkas gugatan perdata Pemerintah Indonesia terhadap PT Newmont Minahasa Raya didaftarkan di PN Jaksel, Rabu (9/3/2005). Berkas gugatan yang terdaftar dengan nomor 94/PDT.G/ 2005/PN Jaksel itu diserahkan oleh jaksa pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung, selaku jaksa pengacara negara yang bertindak sebagai kuasa hukum pemerintah.Ganti rugi yang diajukan Pemerintah Indonesia kepada PT Newmont Minahasa Raya (NMR) terdiri dari ganti rugi materiil 117 juta dollar AS dan imateriil Rp 150 miliar. Ganti rugi materiil untuk pemulihan lingkungan di kawasan Teluk Buyat itu mencakup pemulihan unsur tanah, hayati, perikanan, penimbunan tanah, dan kawasan pantai. Namun, sebagian besar diajukan untuk pemulihan pantai.Ganti rugi imateriil diajukan karena kasus pencemaran Teluk Buyat telah menimbulkan polemik berkepanjangan di masyarakat. Dampaknya, citra yang tak baik bagi pemerintah khususnya Kementerian Negara Lingkungan Hidup. Gugatan diajukan kepada PT NMR sebagai tergugat I dan Presiden Direktur PT Newmont Pacific Nusantara Richard Bruce Ness selaku tergugat II.Pemerintah sebelumnya juga lebih dulu telah mengajukan gugatan pidana dalam kasus ini. (nrl/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads