Kakorlantas Minta Larangan Truk Beroperasi Diperpanjang Hingga 12 Juli

Kakorlantas Minta Larangan Truk Beroperasi Diperpanjang Hingga 12 Juli

Edward Febriyatri Kusuma - detikNews
Minggu, 10 Jul 2016 16:38 WIB
Kakorlantas Polri (Foto: Ari Saputra)
Jakarta - Polisi mencatat kendaraan yang masuk ke Jakarta pada masa arus balik lebaran belum sampai setengahnya. Oleh karena itu larangan operasi truk angkutan barang akan diperpanjang.

"Laporan dari Dirlantas masih banyak kendaraan pemudik yang belum masuk" ujar Kakorlantas Irjen Agung Budi Maryoto dalam pesan singkatnya, Minggu (10/6/2016).

Dikatakan Agung, Korlantas Polri telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait larangan operasi truk angkutan barang. Hal ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan kendaraan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Larangan operasi truk angkutan barang diperpanjang tanggal 12 Juli 2016 sampai pukul 00,oo WIB," imbuhnya.

"Perpanjang berharap bisa mengurangi kepadataan saat arus balik nanti," pungkas Agung.

Sebelumnya Truk dan kendaraan angkutan barang dilarang beroperasi mulai hari Jumat (1/7/2016) hingga 10 Juli (H+3) pukul 24.00 WIB. Peraturan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Ignasius Jonan nomor 22/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas, Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang, dan Penutupan Jembatan Timbang selama masa angkutan Lebaran 2016 (1437 H).

Kendaraan angkutan barang yang dimaksud adalah kendaraan pengangkut bahan bangunan, truk tempelan, truk gandengan, truk kontainer, serta truk pengangkut barang yang memiliki sumbu lebih dari dua. Larangan ini berlaku pada jalan nasional (tol dan non tol) serta jalur wisata di 14 provinsi.

Larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang ini tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut:

1. Bakar bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG)
2. Ternak
3. Bahan pangan kebutuhan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar dan telur.
4. Pupuk
5. Susu murni
6. Barang antaran pos
7. Barang ekspor-impor dari dan ke pelabuhan (Pelabuhan Pelabuhan, Tanjung Belawan Priok, Pelabuhan Tanjung Emas, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Soekarno-Hatta)
8. Angkutan sepeda motor sebagai angkutan mudik gratis.

(edo/Hbb)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads