Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pihak lapas melakukan pemeriksaan terhadap para penghuni pada Sabtu (8/7) sekitar pukul 14.00 WIB di ruang kunjungan LP Paledang.
"Kami memang ada permintaan dari pihak lapas untuk pengamanan kunjungan keluarga yang akan besuk para napi, dan sementara masih kami kembangkan asal usul barang tersebut," jelas Andi dalam keterangan kepada detikcom, Minggu (10/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan kami proses dan masih menjalani pemeriksaan intensif," imbuhnya.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor Kota AKP Andhika Fitransyah mengatakan tersangka Daeng sebelumnya menerima kunjungan dari temannya bernama Herman pada Sabtu (8/7) sekitar pukul 14.00 WIB.
"Herman ini masih kami kejar. Yang bersangkutan menyelundupkan sabu tersebut ke dalam tepatnya di ruang kunjung Lapas Paledang," ungkap Andhika.
Modusnya yakni dengan menyelundupkan sabu tersebut ke dalam plastik merah berisi jeruk. Petugas LP Paledang kemudian memeriksa kiriman yang dibawa tersangka Daeng saat akan dibawa masuk ke dalam sel.
"Kemudian tersangka membawa barang tersebut melewati pemeriksaan petugas Lapas, dan ditemukan 1 klip berisi kristal putih," tambah Andhika.
Selanjutnya petugas LP Paledang kemudian berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Bogor Kota. Dari hasil pemeriksaan, kristal putih seberat 100 gram itu ternyata positif sabu.
"Kemudian tersangka berikut barang buktinya dibawa ke Mako Sat Res Narkoba Polres Bogor Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," pungkas Andhika. (mei/dhn)











































