Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Budi Hermanto mengatakan, tersangka ditangkap setelah dilaporkan oleh majikannya pada 14 April 2015 lalu.
"Tersangka bekerja di rumah korban di Puri Gading Residences 2 Jl Tipar Setu, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, sejak Januari 2016 kemudian pada 13 April yang bersangkutan melakukan pencurian dan kabur dari rumah majikannya," jelas Budi dalam keterangan kepada wartawan, Minggu (10/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat majikannya pergi, tersangka mengambil barang-barang seperti perhiasan emas dan 1 unit laptop serta satu buah telepon selular milik korban," ujar Handik.
Setelah mendapatkan barang-barang tersebut, tersangka kemudian kabur dari rumah majikannya itu. Wanita asal Jasinga, Kabupaten Bogor itu kemudian menjual barang-barang hasil curiannya kepada penadah.
"Tersangka menjual laptop hasil curian itu kepada penadah beranama Andri (DPO) di daerah Kebayoran Lama, Jaksel, sementara emas berupa kalung dan handphone dipakai sendiri oleh tersangka," lanjut Handik.
Handik menambahkan, tersangka baru tertangkap pada akhir Juni 2016 lalu di daerah Bogor, Jawa Barat. Dari tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 1 tas milik korban, 1 unit handphone milik korban dan emas milik korban. (mei/rvk)











































