Rois Jadi Saksi Terdakwa Irun

Sidang Bom Kedubes Australia

Rois Jadi Saksi Terdakwa Irun

- detikNews
Rabu, 23 Mar 2005 13:53 WIB
Jakarta - Sidang kasus pengeboman Kedubes Australia dengan terdakwa Irun Hidayat menghadirkan saksi Iwan Dharmawan alias Rois alias Fatah dan Apuy alias Epul di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (23/3/2005).Sidang dijadwalkan pukul 14.00 WIB dengan Ketua Majelis Hakim Soedarjatno dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sodikin.Terdakwa beserta saksi masih menunggu di ruang tahanan PN Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini, Irun didampingi kuasa hukum dari Tim Pembela Muslim (TPM) yakni Guntur.Irun Hidayat didakwa telah menggerakan orang lain yaitu Heri Kurniawan alias Heri Gulun alias Igun untuk melakukan tindak pidana terorisme dan dengan sengaja menggunakan ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror dan menimbulkan korban yang bersifat massal.Irun bersama Iwan Dharamwan alias rois memberikan latihan akhidah maupun militer diantaranya terhadap Heri gulun, pelaku bom bunuh diri di depan Kedubes Australia pada 9 September 2004 pukul 10.30 WIB. Bom dibawa mobil Dhaihatsu Zebra box alumunium bernopol B 9065 NH yang dikendarai Heri Gulun. (aan/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads