Insiden AirAsia, Kemenhub: Balon Udara Dilarang Dinaikkan di Jalur Penerbangan

Insiden AirAsia, Kemenhub: Balon Udara Dilarang Dinaikkan di Jalur Penerbangan

Fajar Pratama - detikNews
Sabtu, 09 Jul 2016 13:21 WIB
Foto: istimewa
Jakarta - Dua buah balon udara mengganggu penerbangan AirAsia di ketinggian 18 ribu kaki. Entah siapa yang melepaskan dua balon itu, pastinya dua balon itu melintas di dekat pesawat yang tengah mengangkasa.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/7) pagi. Pesawat itu tengah terbang dari Yogyakarta menuju Medan dan diduga yang melepaskan balon itu berada di sekitar Semarang.

"Balon udara, layang-layang, lampion, drone dilarang dinaikan atau dioperasikan di sekitar bandara atau di jalur penerbangan. Ini melanggar UU No 1 tahun 2009, Permenhub No PM 163 tahun 2015 dan PM 180 tahun 2015," jelas Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub, M Nasir Usman, Sabtu (9/7/2016).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nasir ada sanksi yang mengancam bagi mereka yang mengganggu keamanan penerbangan.

"Kami juga meminta kepada Pemda untuk melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan seperti itu," jelas dia.

Di bandara-bandara juga terpasang spanduk mengenai larangan tersebut. Kemenhub juga meminta agar setiap komunitas penerbangan melaporkan bila melihat kejadian seperti itu ada balon, layang-layang, atau drone yang mengganggu penerbangan.

"Kami juga meminta Airnav dan meminta bantuan kepolisian untuk melakukan penanganan bila ada yang mengganggu," tegas dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads