Peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/7) pagi. Pesawat itu tengah terbang dari Yogyakarta menuju Medan dan diduga yang melepaskan balon itu berada di sekitar Semarang.
"Balon udara, layang-layang, lampion, drone dilarang dinaikan atau dioperasikan di sekitar bandara atau di jalur penerbangan. Ini melanggar UU No 1 tahun 2009, Permenhub No PM 163 tahun 2015 dan PM 180 tahun 2015," jelas Direktur Keamanan Penerbangan Kemenhub, M Nasir Usman, Sabtu (9/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga meminta kepada Pemda untuk melakukan imbauan kepada masyarakat agar tidak melakukan seperti itu," jelas dia.
Di bandara-bandara juga terpasang spanduk mengenai larangan tersebut. Kemenhub juga meminta agar setiap komunitas penerbangan melaporkan bila melihat kejadian seperti itu ada balon, layang-layang, atau drone yang mengganggu penerbangan.
"Kami juga meminta Airnav dan meminta bantuan kepolisian untuk melakukan penanganan bila ada yang mengganggu," tegas dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini