Menlu: Malaysia Tak Bisa Gunakan Konvensi Hukum Laut 1982
Rabu, 23 Mar 2005 13:35 WIB
Jakarta - Pemerintah Indonesia akan tetap berpegang pada klaim semula bahwa blok Ambalat adalah bagian dari wilayah Indonesia. Klaim ini didasarkan pada Konvensi Hukum Laut PBB tahun 1982. Malaysia yang bukan negara kepulauan tidak bisa mengklaim berdasarkan konvensi tersebut.Hal ini disampaikan Menlu Hassan Wirajuda usai mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam penyerahan surat-surat kepercayaan Dubes Republik Panama dan Republik Benin di Istana Negara, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (23/3/2005).Menurut Wirajuda, dalam pertemuan tim teknis di Bali Malaysia telah menjelaskan dasar-dasarnya klaimnya atas blok Ambalat. Malaysia menggunakan hukum laut internasional dalam menarik garis batas laut wilayah, landas kontinen di Ambalat, dan zona ekonomi eksklusif dengan menggunakan titik dasar dan garis pangkal yang menghubungkan Sipadan dan Ligitan.Klaim Malaysia ini, menurut Wirajuda, tidak tepat karena berdasarkan ketentuan laut internasional dalam Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (United Nations Convention Law of the Sea/UNCLOS 1982) Malaysia negara pantai biasa dan bukan negara kepulauan sehingga tidak berhak menarik garis batas itu."Mereka bolak-balik menyampaikan rasa ketidakadilan. Anda kok boleh menarik pulau-pulau terluar dari situ menarik garis pangkal dan dari garis pangkal ditarik wilayah kita bahkan zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen ke laut luar," ujar Wirajuda.Lalu ditambahkan Wirajuda, "Kita katakan memang Konvensi Laut 1982 mengatakan begitu. Mereka bilang, kok kami tidak boleh. Ya memang hukumnya begitu. Malaysia bukan negara kepulauan jadi tidak bisa menggunakan hukum itu."
(gtp/)