"Saya berharap hal itu tidak benar. Tentunya Paspampres harus mengklarifikasi berita ini, apakah benar atau tidak," kata Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyhari saat dihubungi, Jumat (8/7/2016).
Abdul Kharis menegaskan bahwa pembelian senjata tentu harus melalui mekanisme yang ditentukan. Apalagi, pembeliannya menggunakan uang negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya diberitakan, prajurit AS bernama Audi Sumilat itu kini menjalani sidang dakwaan di pengadilan federal. Sumilat dan 3 orang rekannya merencanakan penyelundupan ini pada Oktober 2014 ketika mereka mengikuti pelatihan di Fort Benning, Georgia. Demikian dikutip dari situs Kantor Jaksa Amerika Serikat, District of New Hampshire, Kamis (7/7/2016).
Sumilat mengaku bahwa pada September dan Oktober 2015, dia membeli beberapa senjata api di Texas untuk anggota Paspampres. Senjata api itu diserahkan kepada anggota Paspampres yang sedang melakukan perjalanan dinas di Washington DC dan di kantor Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York. Saat melakukan aksinya, Sumilat mengetahui bahwa para anggota Paspampres akan membawa senjata yang dibeli secara ilegal itu dari AS ke Indonesia.
Sesuai aturan, Sumilat seharusnya mengantongi lisensi khusus untuk menjual senjata ke luar negeri. Namun, dia tidak memiliki surat itu.
Komandan Pasukan Pengamanan Presiden Brigadir Jenderal (Mar) Bambang Suswantono belum mengetahui perkara dugaan pembelian senjata ilegal yang dilakukan anggotanya di Amerika Serikat.
Baca Juga: Prajurit AS Mengaku Selundupkan Senjata Ilegal untuk Paspampres RI (imk/fjp)










































