"Jadi kejadian tersebut terjadi pada tahun 2013. Yang Menpan RB-nya Azwar Abubakar," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Jakarta, Jumat (8/7/2016).
Sebelumnya dalam data rilis Polda Metro Jaya disebutkan kejadian pencatutan terjadi pada September 2014. Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum PMJ, Kompol Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kasus penipuan terjadi saat korban berinisial AA bertemu pelaku yang menjanjikan bisa memasukkan AA menjadi PNS di kementerian. Saat itu pelaku meminta biaya Rp 22,5 juta per orang untuk lolos bekerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam kasus ini polisi mengantongi barang bukti yakni 12 lembar kuitansi tanda terima uang dan daftar nama orang-orang yang dijanjikan bekerja sebagai PNS di kementerian.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim menurut Kompol Arsya melakukan penangkapan terhadap IR pada hari Selasa (5/7). IR disangkakan melakukan penipuan dan penggelapan dan dikenakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP. (fjp/fjp)











































