"Soal mencabut paspor, sudah saya bilang ke beberapa pejabat cabut saja tuh paspor warga negara Indonesia yang dia ke Suriah, apakah dia ikut perang apakah hanya jadi pembantu perang, cabut saja, dengan tetap memberi hak kepada mereka untuk membela diri di pengadilan," kata Jimly di kediamannya, Kompleks Pondok Labu Indah B-4, Jl Margasatwa, Jakarta Selatan, Kamis (7/7/2016).
Jika orang itu terbukti tak ikut gerakan ekstremis itu, maka bisa saja paspornya dihidupkan lagi. Tetapi penindakan ini, menurut Jimly, masih belum maksimal dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca Juga: ICMI: Ulah Teroris Telah Merusak Kesucian Ramadan dan Idul Fitri
Sementara itu wacana untuk merevisi UU tindak pidana terorisme menguat kembali. Menurut Jimly, undang-undang memang penting tegapi jangan sampai menyita waktu.
"Beri kesempatan pengadilan untuk berinovasi, walaupun UU belum lengkap, hakim di indonesia tidak boleh menolak perkara. Prinsip itu sudah ada di UU kekuasaan kehakiman tahun 1970," ujar Jimly. (bag/imk)










































