Surat Perjanjian Sekolah dan Ortu: Ada yang Bilang Perlu dan Tak Perlu

Surat Perjanjian Sekolah dan Ortu: Ada yang Bilang Perlu dan Tak Perlu

Herianto Batubara - detikNews
Kamis, 07 Jul 2016 06:05 WIB
Foto: istimewa
Jakarta - Surat perjanjian sekolah dan orangtua murid tengah hangat diperbincangkan publik. Surat itu mencuat menyusul dilaporkannya guru ke pihak kepolisian karena mencubit dan ada juga karena memotong rambut.

Surat perjanjian itu mengatur bila siswa lalai hukuman yang diberikan guru tak boleh dilaporkan ke polisi.

Lalu apa kata pembaca detikcom?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pendidikan perlu kita luruskan. Pendidikan harus menciptakan anak-anak yang tegar, cerdas dan bertanggung jawab. Bukan menciptakan anak-anak dengan mental lebay. Maka penghukuman guru sebatas tidak ada unsur dendam wajib dilindungi. Jadi jika memang mendesak, maka perjanjian itu perlu," kata pembaca detikcom, Koeswinaro dari Kalasan, Sleman dalam surat elektronik ke redaksi@detik.com, Kamis (7/7/2016).

Sedang pendapat berbeda datang dari Wahyudi, yang juga pegawai BUMN dari Kota Cirebon, menurutnya dikhawatirkan ada pendapat negatif bahwa menyakiti murid boleh dilakukan.

"Pendapat saya surat tersebu tidak perlu jika sekolah memiliki SOP tentang aturan yang baku menghadapi murid yang tidak bisa mengikuti tata tertib di sekolah. Misalkan ada tahapan coaching dan mentoring terhadap murid tersebut oleh guru BP (Bimbingan & Penyuluhan) dibuatkan dalam berita acara dan diketahui oleh orang tua murid," tutur Wahyudi dalam surat elektronik.

"Jika tuga kali murid tersebut dilakukan coaching dan mentoring tidak berubah atau ada perbaikan, maka pihak sekolah berhak mengeluarkan murid dari sekolah tersebut. Hal ini utk menghindari dampak negatif kepada murid bahwa dlm penerapan aturan maka "menyakiti secara fisik" diperbolehkan. Maka menurut saya surat perjanjian tersebut diganti dengan buku tata tertib sekolah yang menerangkan tata tertib di sekolah dan konsekuensinya jika melanggar. Tanggung jawab pendidikan karakter terhadap anak pada dasarnya terletak di orang tua, guru lebih dominan pada tanggung jawab akademis," jelas Wahyudi lagi.

Bagaimana menurut Anda? (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads