Menurut Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto, kemacetan itu terkait infrastruktur. Ada dua instansi yang memiliki peran besar, yakni KemenPUPR dan Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT).
"KemenPUPR yang mengurus kesiapan infrastruktur kemudian ada pengelola dan operator yang dibawahi oleh badan pengelola jalan tol, dalam kasus kemarin ini yang paling bertangung jawab," jelas Pudji, Rabu (6/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal ini kewenangannya hanya masalah rekomendasi. Dalam pelaksanaan dan pengelolaan itu ada BPJT nah kemudian infrastruktur itu wilayah dari KemenPUPR," ujar Pudji.
"Contoh ketika di Cikarang utama semua gatenya dibuka artinya ada 12 gate artinya ada 12 mobil yang lewat sementara kalau di Cipali hanya ada 3 gate bisa dibayangkan bagaimana kondisi tersebut," sambungnya. (edo/dra)











































