"Harus ada, dibunyikan pencegahan di situ. Karena konsekuensinya kalau masuk dalam legislasi, itu implikasinya nanti ke struktur dan ke anggaran," ujar Tito di Balai Sudirman, Jl Dr Soepomo, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (6/7/2016).
"Berarti harus ada struktur untuk menangani pencegahan dan ada penganggaran resmi. Jadi itu nanti jadi payung hukum. Kegiatan pencegakan, deradikalisasi. Kemudian kampanye-kampanye termasuk kontra-ideologi harus dilakukan dengan intensif," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tito menjelaskan bahwa saat ini revisi UU Terorisme masih dalam pembahasan pansus DPR. Selain persoalan pencegahan, Tito juga menginginkan adanya pembahasan pada penegakan hukum dan dukungan kepada petugas.
"Yang kedua, penegak hukumnya (harus) baik dan mumpuni. Yang ketiga ada dukungan dari publik. Keempat ada sarana prasarana pendukung. Jadi percuma saja jika nanti petugasnya hebat tapi mengekang mereka," kata Tito.
"Contohnya, mereka sebelum beroperasi biasanya melakukan latihan. Tapi latihannya pinter, menggunakan air soft gun, nah itu otomatis tidak bisa dikenakan pidana biasa. Nah, itu harus dikriminalisasi. Kalau seandainya panjang tujuannya, tahapan menuju terorisme," tambah Tito. (bag/bag)










































