"Dari jumlah napi warga binaan Lapas Sukamiskin yang dikabulkan untuk mendapat remisi, sebagian besar merupakan terpidana kasus korupsi. Sisanya beberapa narapidana dari tindak pidana umum," ujar Kepala Lapas Sukamiskin, Surung Pasaribu saat ditemui di halaman Lapas Sukamiskin, Jalan A.H Nasution, Bandung, Rabu (6/7/2016)
Ada 49 narapidana kasus korupsi dan 2 orang napi kasus tindak pidana pencucian uang yang mendapatkan remisi berdasarkan PP No 99 tahun 2012 berupa pengurangan masa tahanan dua minggu hingga dua bulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nazaruddin, narapidana kasus korupsi Wisma Atlet mendapat remisi 1 bulan 15 hari. Sedangkan Gayus Tambunan mendapatkan remisi 2 bulan.
Sementara itu, Sutan Bhatoegana, Suryadharma Ali, Andi Mallarangeng, termasuk mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada tidak mendapatkan remisi.
Menurut Surung, nama-nama tersebut tidak mendapatkan remisi karena tidak memenuhi persyaratan yakni belum membayar denda dan tidak menjadi justice collaborator.
"Mereka untuk saat ini tidak dapat, karena belum memenuhi syarat administrasi. Tapi setelah mereka memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka akan kita ajukan untuk mendapatkan remisi," jelasnya.
(fdn/fdn)











































