"Ya Undang-undang Teroris itu merupakan agenda pemerintah bersama DPR harus cepat dilaksanakan," kata Ketua DPR Ade Komarudin usai menunaikan salat Id di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Rabu (6/7/2016).
Pasal-pasal yang harus direvisi, kata Ade, adalah mengenai penindakan dan pencegahan. Undang-undang terorisme nantinya harus memasukkan pasal untuk menderadikalisasi ideologi dan mendekulturasi terorisme.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya Kepala BNPT Komjen Tito Karnavian juga mendorong agar UU Terorisme direvisi. Menurut Tito, revisi tersebut harus bertujuan untuk memaksimalkan pencegahan aksi teror.
"Kita sebetulnya sudah melakukan pemetaan, terutama kelompok-kelompok radikal. Kedua perlu dari sisi hukum. Kita minta anggota dewan memahami betul bagaimana kelompok-kelompok radikal mengambil celah. Maka itu, kita perlu undang-undang untuk menekan penyebaran paham-paham radikal. Ketiga perlu gerakan moral dari masyarakat untuk tidak takut kelompok teroris," kata Tito saat jumpa pers di Mapolresta Surakarta, kemarin (5/7). (bag/fjp)