"Orang tua dan juga pengurus masjid harus dapat mengantisipasi kegiatan negatif yang mungkin dilakukan anak pada malam takbiran, seperti main petasan yang membahayakan, serta arak-arakan yang tidak terkendali," jelas Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam, Selasa (5/7/2016).
Menurut Niam, takbir keliling yang dilakukan dan melibatkan anak-anak harus di bawah pengawasan, pendampingan, dan bimbingan orangtua.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Niam juga menyampaikan, saat anak berada di keramaian juga mesti diawasi, jangan sampai terlepas sendiri.
"Aparat, juga pengelola tempat keramaian seperti mal dan tempat rekreasi, perlu membuat pos-pos pengaduan untuk anak terlepas. Masyarakat yang menemukan anak terpisah dari orangtua segera melaporkan ke pihak berwajib," urai dia.
"Pastikan kesehatan anak-anak tetap terjaga, dengan mengontrol konsumsi yang sehat dan halal bagi anak-anak. Jaga kesehatan anak dengan hanya mengonsumsi produk pangan yang sehat dan halal," tutup dia. (dra/dra)











































