"Tentu yang harus dicermati bagaimana distribusi zakat ada jaminan selain betul-betul diterima kepada yang berhak para musatahiq itu. Tapi juga ada jaminan distribusi dilakukan sedemikian rupa sehingga dalam pemberian tidak mengganggu atau mengancam keselamatan jiwa penerima zakat, jangan karena antrean berdesak-desakan lalu kemudian mengancam keselamatan jiwanya," ujar Menag Lukman usai konfrensi persi sidang isbat, Senin (4/6/2016).
"Saya pikir hal-hal seperti ini harus jadi catatan bersama," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati belakangan mucul pemberian zakat dengan cara online. Lukman mengatakan metode itu tidak jadi masalah untuk dilakukan.
"Jadi prinsipnya zakat itu bagi yang sudah berkewajiban dan penyalurannya itu betul-betul bisa dijamin, bahwa itu diberikan kepada mereka yang berhak. Sedangkan pemberiannya itu melalui online itu hanya metode saja," pungkasnya.
Sebelumnya pemerintah telah mengumumkan Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 H jatuh pada tanggal 6 Juli 2016. rangkaian sidang ini diawali pemaparan Tim Badan Hisab Rukyat Kemenag, terkait posisi hilal secara astronomis pada 29 Ramadan 1437H/2016. Kemudian acara akan berlanjut ke sidang utama setelah salat Maghrib.
Sejumlah perwakilan ormas turut hadir dalam sidang Isbat ini di antaranya perwakilan dari Muhammadiyah dan PBNU. Selain perwakilan ormas, sidang Isbat kali ini juga dihadiri oleh perwakilan Duta Besar Negara Islam seperi dari Iran, Malaysia, Palestina, Arab, Afghanistan, Pakistan, Al Jazair.
Proses penentuan awal Syawal ini menggunakan metode hisab dan rukyat dalam penentuan awal bulan Hijriyah. Hal itu sebagaimana diatur di dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadan, Syawal, dan Dzulhijah. (edo/dra)











































