Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono mengatakan, Polda Metro Jaya tak melarang bagi warga yang akan menggelar takbir keliling. Hanya saja Polda mengimbau agar warga tetap mematuhi rambu-rambu lalu lintas yang ada dan mengenakan helm.
"Kami tidak pernah melarang. Tetapi kami mengimbau kepada warga Jakarta yang akan melaksanakan takbir keliling, patuhilah rambu-rambu dan aturan-aturan tentang lalu lintas yang ada," kata Awi dalam keterangan yang diterima detikcom, Senin (4/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kendaraan bak terbuka itu peruntukannya untuk barang, bukan untuk angkutan orang dan kalau digunakan tentunya ini sangat berbahaya, gunakanlah kendaraan yang memiliki rumah-rumah," ujar Awi.
"Kemudian selama takbiran jangan membawa barang berbahaya misalnya membawa sajam, bambu, atau tongkat-tongkat untuk membuat umbul-umbul, hindari itu. Karena barang tersebut sangat bernahaya saat berkonvoi," imbuhnya.
Awi menambahkan, bagi warga yang menggelar takbir keliling, agar menghindari kawasan Bundaran Patung Kuda dan Bundaran Senayan.
"Kawasan itu kawasan tertib lalu lintas dan anggota kami akan berjaga di sana. Kemudian jangan juga takbir keliling melewati bayas wilayah. Kalau wilayahnya di Jakarta Pusat, jangan melintas wilayah lain. Nanti anggota kami akan menghalau," tutur Awi.
"Kemudian yang terakhir kami berpesan yang akan melakukan takbir keliling sampaikan ke kepolisian terdekat melalui Polsek atau Polres. Tentunya kami akan melakukan pengamanan dan pengawalan sepanjang rute yang akan dilalui," jelasnya. (rna/imk)











































