"Sebelum kejadian, Satpol PP menertibkan dagangan mereka. PKL ada yang tidak terima. Kemudian mendatangi kantor Satpol PP dan ingin mengambil kembali barang dagangan," ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Winarto di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Senin (4/7/2016).
PKL kemudian menyerang Mako Satpol PP. Selain melempari markas dengan batu, pelaku juga merusak sejumlah fasilitas umum seperti tenda dan kursi yang ada di sekitar lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepuluh pelaku yang kini berstatus tersangka yakni berinisial ASL (33), AR (26), HY (21), RA (22), DS (25), US (17), LG (25), AS (18), HF (23) dan ES (20).
Atas perbuatannya semua tersangka terjerat Pasal 170, 187 dan 351 KUHPidana dimana terdapat beberapa unsur seperti perusakan, dan penganiayaan. Ancaman hukuman lima tahun penjara.
(avi/imk)











































