Kasubbag Humas Polres Jakarta Pusat, Kompol Suyatno mengatakan, pencurian tas terjadi sekitar pukul 13.00 WIB, Minggu (3/7). Saat itu pelaku mengincar tas milik Deni Bastari yang sedang salat.
"Menurut keterangan korban, pada saat salat zuhur, tas tersebut diletakkan di samping kanan korban. Korban mengetahui kalau tasnya telah diambil seseorang," jelas Suyatno dalam keterangan tertulis, Senin (4/7/2016).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kini pelaku ditahan di Polsek Sawah Besar, Jakpus. Dia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. (fdn/fdn)











































